Bombana, (MR)
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang kedua, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang diagendakan berlangsung tahun 2017 ini terancam tertunda. Pasalnya, Pemerintah Daerah tidak menganggarkan Pilkades yang akan dihelat serentak tersebut.
“Tidak bisa dilaksanakan, karna tidak ada anggarannya. Pemerintah Daerah tidak usulkan di APBD Induk. Kalau kita memang tidak ingat, dan biasanya yang begini kan Pemerintah Daerah yang punya urusan. Kalau disulkan kita ketuk (setujui, red.),” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Drs.H.Ahmad Mujahid saat ditemui Media Rakyat di Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana, Senin (27/3).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs.Hasdin Ratta, M.Si, yang dikonfirmasi Media Rakyat di ruang kerjanya, Kamis (23/3), mengatakan, Pemda Bombana telah melayangkan surat Nomor: 188.342/404 Kepada DPRD Kabupaten Bombana, tertanggal 23 Maret 2017, Perihal Permintaan Percepatan Pembahasan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkades.
Hal itu dilakukan, kata dia, menyusul munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :128/PUU-III/2015 yang membatalkan Pasal 33 huruf g UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pasal ini, menyebutkan salah satu persyaratan calon kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka syarat dimaksud tidak berlaku lagi bagi calon kepala desa.
Mantan Asisten III Setda Bombana ini, mengakui, pihaknya telah menyiapkan konsep penyelenggaraan Pilkades, namun kendalanya karena harus ada Perubahan Perda Pilkades tersebut.
Karena itu, ia berharap, Pembahasan dapat segera rampung agar tahapan Pikades dapat segera dimulai.
Karena menurutnya, taha-pan baru bisa dimulai bila pembahasan Perda telah usai. “Tahapan sebenarnya bisa di bulan April. Secara konsep kita sudah siap.
Mudah-mudahan prosesnya (pembahasan Perda, red.) bisa cepat agar tahapan segera kita mulai. Tapi kalau tidak, berarti tahapan kita akan undur setelah ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Hasdin tidak menyoal jika Pilkades gelombang kedua ini molor, asalkan tetap dilaksanakan Tahun 2017. Kalau tidak terselenggara tahun ini, kata dia, maka Pilkades serentak terancam digelar tahun 2022.
“Jadi tidak ada masalah, yang penting harapan kita, tahapan dan Pembahasan Perda di DPRD termasuk terpilihnya Kades definitif tidak menyeberang di Tahun 2018. Kalau menyeberang tahun, maka terpaksa kita melakukan pilkades serentak Gelombang Ketiga di Tahun 2022,” imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Bombana Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pilkades Gelombang Kedua, diselenggarakan Tahun 2017, diikuti 9 desa, masing-masing Desa Tahi Ite, Rambaha, Leboea, Tembe, Biru, Pu’u Waea, Ana Lere, Mata Bundu dan Lantawonua.
Desa Lantawonua adalah satu-satunya desa yang dijabat Kades Definitif, sedangan 8 desa lainnya dipimpin penjabat Kades. >>HT
