Sumbangan Insidental Pembangunan SMPN 1 Ngasem Kediri Dikembalikan “Tarikan Dikembalikan Adanya Fax dari Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial”

Kediri,(MR)

Tarikan uang dari siswa oleh pihak sekolah terjadi kembali di dalam dunia pendidikan, tarikan yang mengatasnamakan sumba-ngan insidental pembangunan dilaksanakan oleh SLTPN 1 Ngasem Kediri. Masing-masing murid ditarik bervariatif mulai dari Rp.50.000. hingga Rp.200.000. yang tujuannya adalah untuk pembangunan gapura dan pagar sekolahan, sebagian siswa sudah ada yang membayar ke sekolah dan ter-kumpul dana sebesar Rp. 5.495.000 dari 61 siswa, dan itu wajib bagi siswa untuk membayar tarikan sumbangan insidental.

Akibat adanya tarikan tanpa dasar tersebut salah satu wali murid mengadukan ke pusat (jakarta) sehingga uang tarikan yang sudah terkumpul di sekolah dikembalikan ke wali murid, dalam pengembalian uang tersebut pihak sekolah melayangkan undangan yang anehnya undangan tanpa diberi stempel sekolah yang sah dan kop surat berwarna hitam putih.

Saat ditemui (21/02) di sekolah nya, Kasek SLTPN 1 Ngasem Djijo didampingi dua staf guru (huri dan hisyam) menjelaskan bahwa untuk tarikan sumbangan ini sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah dan wali murid, karena ada kesepakatan tersebut akhirnya sumbangan dilaksa-nakan,”. teranganya kepada wartawan.

Saat wartawan menanyakan kembali kenapa uang yang sudah terkumpul dikembalikan kepada walimurid, Hisyam salah satu staf guru mengatakan karena ada salah satu wali murid yang merasa keberatan dan mengadukan ke pusat. Sehing-ga sekolah mendapatkan tegu-ran melalui fax dari Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial untuk segera menghentikan tarikan tersebut dan mengembalikan uang kepada wali murid,” ujar Hisyam dengan entengnya. Jika tarikan sumbangan insidental tidak diketahui atau ada pengaduan dari wali murid maka tarikan tersebut jalan terus tanpa kendala apapun.

SMPN 1, Ngasem Kediri, sungguh sangat perlu untuk di kaji dan dianalisa kembali, mengenai kebijakan-kebijakan yang di berikannya, hingga dewasa ini munculah suatu permasalahan yang sangat riskan Dugaan Penyalahgu-naan Wewenang di Kalangan Dinas Pendidikan di Kediri terhadap pihak-pihak Sekolah yang mendapatkan perihal bantuan dari Pemerintah yang di sebut Block Grand maupun DAK, Untuk hal ini seharusnya tidak mungkin terjadi dalam sistim pendidikan yang ada di Indonesia, mengingat sekolah ini milik pemerintah.

Meskipun Keberadaan ka-sus dalam jabatannya dijadikan seenaknya dalam mengemban tugas Kedinasan di anggap Mudah, Perihal ini semestinya tidak terjadi, padahal dengan jelas di sebutkan dalam Pasal 12 huruf a.atau Pasal 5 ayat (2) dan/ atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (2) KUHP Pasal 12 b. Subsidair, Pasal 5 ayat (1) huruf  b. dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberanta-san Tindak pidana Korupsi. Juga mengarah dan/ atau patut di duga telah melanggar KUHP pasal 378 ayat 1 “ Barang siapa membujuk atau berkata bohong dengan tipu muslihat agar memberikan barang atau uang,” KUHP pasal 362 ayat 3 “barang siapa mengambil sesuatu barang atau uang sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum,”.  Ada batasan atas beberapa Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kepen-didikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Sebagaimana diketahui bersa-ma bahwa setelah diadakan penyempurnaan penghasilan bagi guru dengan diberikannya tunjangan sebesar gaji pokok, maka dalam usaha mening-katkan akses masyarakat untuk pendidikan yang bermutu dan berkualitas, pemerintah mener-bitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyeleng-garaan Pendidikan.

Dalam peraturan pemerintah ini lebih banyak diatur menge-nai tata cara pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini sampai dengan perguruan tinggi baik oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat (swasta).

Berbagai kebijakan ada dalam peraturan pemerintah ini, namun sebagai bahan pemba-hasan kali ini adalah adanya beberapa larangan bagi pen-didik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan sebagai-mana diatur dalam PP NO 17 Tahun 2010 Pasal 181 tentang Larangan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perleng-kapan bahan ajar, pakaian seragam disatuan pendidikan, Larangan untuk memungut beaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan, Larangan untuk melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, Larangan untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertenta-ngan dengan ketentuan peratu-ran perundang-undangan.

Pemerintah dalam hal ini telah mengambil sikap agar para pendidik dan tenaga kependid-ikan tidak lagi mencari peng-hasilan tam-bahan dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya di satuan pendidikan. Dalam hal ini para pendidik seolah olah diajak untuk berpikir jernih, apakah penghasilan yang selama ini mengalami kenaikan dan masih ditambah dengan tunjangan sertifikasi masih kurang,! Kalau masih kurang tentu pemerintah tidak berkeberatan bila pendidik dan tenaga kependidikan tadi mencari tempat kerja yang lain, karena saat ini ribuan bahkan jutaan sarjana berbagai jurusan yang menjadi pengangguran siap untuk menggantikan posisi sebagai calon pendidik baru… (bersambung),. >> Sur/Omn

Related posts