Penambang batu bara tradisional di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menuntut pemerintah setempat memberikan legalitas dengan menetapkan wilayah penambangan rakyat (WPR). “Saat ini ada tuntutan dari para penambang manual (tradisional) di Tanah Laut untuk mendapatkan wilayah penambangan rakyat,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ali Muzanie di Banjarmasin, Kamis (23/2).
Menurutnya, tuntutan tersebut sah-sah saja dan bisa diwujudkan asalkan ada kebijakan dari pemerintah daerah, termasuk persetujuan pelepasan kawasan konsesi yang selama ini dikuasai PT Arutmin Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MR, aktivitas tambang tradisional dalam lima tahun terakhir berlangsung di Kecamatan Kintap dan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Lokasi tambang batu bara karungan ini tersebar di sejumlah titik dengan jumlah penambang lebih dari 2.000 orang.
Sementara itu, Eksternal Relation PT Arutmin Indonesia Banjarmasin Kadarusmawan mengakui maraknya aktifitas tambang batu bara karungan di wilayah konsesi PT Arutmin. “Tambang manual itu sudah berlangsung lama dan mereka ilegal,” Tuturnya. >> Mulia

