Natuna(MR)- Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu Kabupaten Natuna Agus Supardi, hari ini membuka secara langsung kegiatan, sosialisasi dan Publik Bearing penetapan standard pelayanan publik di The Best hotel, terletak di jemengan jalan Datok kaya Wan Muhammad Benteng, Kamis 06/12/2018.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini, dilaksanakan guna mensosialisasikan kepada masyarakat, maupun pihak- pihak lainnya, tentang adanya perubahan standar pelayanan kemasyarak, dari manual ke sistim online.
Hal tersebut dinilai penting guna peningkatan standar pelayanan publik bagi masyarakat. Berdasarkan Perpres no 91 tahun 2017, peraturan Menteri Aparatur Negara, dan Reformasi birokrasi no 13 tahu. 2017.tentang pedoman penyelenggaraan informasi pelayanan publik nasional. Ditambah lagi peraturan Bupati Natuna no 64 tahun 2016, peraturan Bupati no 50 tahun 2018, memutuskan pelayanan terpadu satu pintu, agar menerapkan standard pelayanan perizinan dan non-perizinan, dan diharuskan kesanggupannya, dalam menyelenggarakan pelayanan, sesuai standard pelayanan telah ditetapkan, sesuai peraturan perundang – undangan.
Ini terus kita tingkatkan, mengingat baru baru ini, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu dapat nilai C dari Kemenpan. Dari tiga lembaga yang dinilai, DINAS kita paling corot. Namun demikian setelah dilakukan kroscek, ternyata kendalanya adalah, kurangnya fasilitas dikelola. Oleh sebab itu, akan ditingkatkan guna melakukan perbaikan , ucap Agus Supardi.
Dalam sosialisasi ini, diterangkan bagaimana tata cara untuk kepengurusan IMB, maupun izin usaha lainnya. Semua persyaratannya telah tertera . Kepengurusan izin IMB, lamanya 31-37 hari.
Tarif yang di bolehkan ditarik restribusinya sesuai aturan ada 4.
Kendala dilapangan , bagi mereka yang berada di pulau, karena akses internet agak sulit . Bahkan tidak tertutup kemungkinan sebagian masyarakat kurang memahami cara mengakses internet.
Adapun peserta hadir saat ini, adalah ,dari Assosiasi, Organisasi , OPD, Kontraktor IWAPI, Aspeki, Gapensi, HNSI, IDI, IBI, PHRI, APINDO ,RRI.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu mempercepat pendaftaran dan kepengurusan izin – izin dalam mendirikan bangunan./Roy.
