Kediri, (MR) – PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat penting, dan dibutuhkan demi berlangsungnya pembangunan untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat. Pelimpahan kebijakan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam hal PBB-P2. Masyarakat belum banyak mengerti mengenai pelimpahan ini, yang sekarang tengah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sosialisasi PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Tim Intensifikasi PDRD Kab.Kediri kiranya perlu masyarakat luas memahaminya. Kaitan ini Dinas Bapenda sangat berperan penting dalam struktur penerimaan Negara Maupun Daerah. Demikian halnya dengan Program Pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD Kab. Kediri. Pengolahan PBB-P2 sangat komplek, walaupun begitu dengan sekuat daya mengoptimalkan penerimaan.
Dalam melaksanakan tugas tentu tetap mengikuti dasar hukum yang berlaku diantaranya Undang-Undang No. 28 Th 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 1 Th 2011, Peraturan Bupati No 36 Th 2012, dan keputusan Bupati Kediri No. 63 Th 2016. Masyarakat juga harus memahaminya sebagai wajib pajak. Obyek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan usaha, yang termasuk adalah jalan lingkungan, tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan, kilang minyak, kilang minyak air dan gas, menara.
Sedangkan obyek pajak yang tidak dikenakan pajak PBB-P2 adalah obyek pajak yang digunakan oleh Pemerintah, digunakan untuk melayani kepentingan umum, digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya, hutan lindung, digunakan untuk perwakilan diplomatik, dan konsulat, digunakan oleh perwakilan lembaga internasional. Tarif pajak ditetapkan sesuai nilai NJOP, sedangkan jatuh tempo Pajak terakhir di tahun 2017 yaitu tanggal 31 Juli. Kemudian untuk mutasi wajib pajak dapat mengajukan mutasi atas data obyek /subyek PBB-P2 yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah atau sebab lain yang mengakibatkan berubahnya obyek/subyek.
Pembetulan meliputi pembetulan atas kesalahan yang bersifat manusiawi tidak mengandung persekongkolan antara fiskus dan wajib pajak, berupa kesalahan tulis, hitung, kesalahan penerapan ketentuan dalam perundang-undangan terhadap surat ketetapan. Lebih lanjut untuk yang keberatan dapat mengajukan pada Bapenda, keberatan terhadap sppt dan skpd, tapi tetap tidak bisa menunda membayar PBB-P2 yang terutang, untuk pembayaran, secara langsung melalui petugas pelayanan Badan Pendapatan Daerah, melalui Bank yang ditetapkan.
Apabila pembayaran dilakukan dengan menerima tanda terima sementara dan nantinya ditukar dengan surat setoran PBB-P2 yang sah. Sedangkan pengajuannya paling lambat 28 April 2017, tempat pembayaran di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Kediri, Bank Jatim seluruh Indonesia. >>Ags
