Tambahan Pelajaran Atau Bimbel Juga Dikenakan Tarikan Sebesar 250 Ribu, Wakasek Menantang Wartawan (Belum Ada Tindakan)
MELANJUTKAN pemberitaan pada edisi 263 Tidak itu saja tarikan yang dilakukan oleh SLTPN 1 Ngasem, pihak sekolah juga melaksana kan tarikan kepada selu ruh siswa kelas IX sebe sar 250.000 yang per untukan nya sebagai biaya tambahan pelajaran atau bimbel yang diadakan disekolah. Tarikan se besar 250.000 wajib bagi murid kelas IX untuk pelajaran tambahan da lam menghadapi UNAS.
Banyak murid yang membayar tarikan terse but mengingat mereka mau melaksanakan UNAS, dalam pembayaran tarikan tersebut, banyak murid murid yang mengangsur pembayaran tersebut yang dikarenakan kemampuan ekonomi wali murid sangat berbeda beda.
Mengingat jumlah murid kelas IX berjumlah kurang lebih 500 siswa, berapa jumlah nominal yang didapat oleh SLTPN 1 Ngasem, jika persiswa dikenakan 250.000 X 500=125juta, belum biaya tambahan jika ada. Nilai yang cukup fantastik untuk sekolah negeri, nominal yang dibebankan kepada wali murid. Dan begitu mahalnya sistem pendidikan di Indonesia, apakah bantuan dari pemerintah belum cukup untuk kesejahteraan para pendidik terutama guru.
Saat ditemui wartawan wakasek Huri malah menantang wartawan dengan kata kata” bagaimana kok belum ada tindakan” dengan kata kata tersebut, wartawan koran ini akan selalu menayangkan pemberitaan tentang adanya tarikan tanpa dasar yang dilakukan oleh SLTPN 1 Ngasem Kediri.
Karena menurut Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah dan aturan BOS tidak diperbolehkan sekolah mengadakan tarikan berbentuk apapun.
Pihak sekolah SLTP 1 Ngasem dan Dinas Pendidikan Kab kediri tidak pernah memahami dan tahu adanya permendiknas, Para wali murid mengharapkan adanya peran serta dari Presiden melalui Menteri pendidikan dan kebudayaan Indonesia untuk menyikapi tentang adanya tarikan disekolah ini. >> Sur/Omn

