
Kediri, (MR)
DKP Kota Kediri mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan. Pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sesuai dengan apa yang terkandung dalam Perda Persampahan Nomor 3 Tahun 2015, dimana harus diberikan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya bahwa jika membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi. Dari kegiatan ini diharapkan akan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Semisal, adanya tempat sampah pinggir jalan adalah untuk pengguna jalan umum dan bukan untuk membuang sampah rumah tangga.
Adapun peserta sergap diantaranya Kasi Pembersihan Jalan dan Saluran, Mandor Sapuan, Staf Bidang Kebersihan dan Satpol PP.
Sosialisi ini diberikan agar masyarakat tahu bahwa membuang sampah sembarangan akan mendapat denda sebesar Rp. 200.000,- dan sanksi membersihkan jalan sepanjang 500 meter terkait Perda No. 3 Tahun 2015. Operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan (Sergap Sampah) dilaksanakan di Jl. Bandar Ngalim, Jl. Agus Salim dan Jl. Semeru.
Dari kegiatan ini terjading pelanggaran pembuang sampah liar sebanyak 13 orang. Rata-rata barang buktinya berupa sampah kantong kresek berisi berbagai macam sampah rumah tangga. Hasil puncak yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah untuk meberikan motivasi kepada seluruh masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat. >>Agus
