
Sebelum itu, Maksudi melalui kuasanya dari LSM-PMPRI (Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) melakukan upaya-upaya termasuk musyawarah dan audiensi dikantor Desa Cikendung, juga audiensi di Pendopo Kabupaten Pemalang. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya dari pihak Pemerintah Kabupaten akan memberikan solusi dan jalan keluar bagi kedua belah pihak.
Terkait masalah ini, Densus yang didampingi Saryo selaku pemuda Cikendung sekaligus masing-masing sebagai Ketua dan sekretaris Distrik 3 LSM-PMPRI, menyayangkan dengan perihal sengketa tanah tersebut. “Kami sebagai warga Cikendung yang tergabung dalam LSM-PMPRI, sangat berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati bisa memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, terutama pak Maksudi”. Paparnya.

Slamet menambahkan, bahwa, saat itu dia sebagai saksi statusnya adalah sebagai ketua RT (Rukun Tetangga). Kebetulan saja, saat ini dirinya terpilih menjadi Kepala Desa. Ketika masalah ini mencuat, maka dia berpendapat, tidak bisa mengambil keputusan sepihak, minimal harus diadakan Musyawarah di Desa dan menunggu perintah dari pimpinan atau atasannya.
[SA.1\WL.9]
1,710 kali dilihat, 53 kali dilihat hari ini