Cianjur, (MR)
Samsat wilayah pelayanan Cianjur Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Jawa Barat rabu 16/9-2015 mengambil tempat tidak jauh dari pusat perbelanjaan Ramayana meng gelar Oprasi rutin gabungan tahun anggaran 2015 Bersama Satuan polisi lalulintas polres Cianjur yang dipimpin langsung Kasat Lantas, Sub Denpom Polisi Militer dan Dinas Perhubungan.
Disela-sela pelaksanaan oprasi Kasi Pendataan dan penerimaan Samsat wilayah pelayanan cianjur Ahmad Solihat menjawab pertanyaan Media Rakyat, bahwa Oprasi Gabungan Ini digelar setahun dua kali, untuk oprasi gabungan seka rang sasarannya utamanya men jaring wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor Kendaraan Tidak Mendapatar Ulang ( KTMDU) tidak membayar pajak diatas satu tahun, dari Potensi wajib pajak pemilik yang terdaftar di kantor samsat cianjur sekitar 350 ribu kendaraan roda dua dan roda empat, 120 ribunya sekitar 26 persen itu masuk sebagai kendaraan (KTMDU) kebanyakan roda dua itu sudah jelas setiap tahunnya sekitar lima milyar pemasukan pajak yang tertunda dan setiap tahun terus bertambah.
Ahmad Solihat menambahkan Samsat pelayanan wilayah cianjur target tahun 2015 pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) per September 2015 sudah masuk sekitar 68%. Sedangkan dari penerimaan pajak balik nama besarannya sekitar 1%an. Berdasarkan Hasil pengamatan Media Rakyat dalam oprasi tersebut, Kendaraan berplat merah dan anggota TNI yang mengendarai kendaraan roda empat/motor tidak luput dari pemeriksaan petugas Sub Denpom (polisi militer) yang sedang melaksanakan oprasi gabungan kendaraan yang ditilang satuan polisi lalu lintas polres cianjur selain kendaraan roda empat kebanyakan kendaraan roda dua (motor) ditilang karena tidak lengkapnya surat-surat kendaraan.
Untuk kendaraan yang terjaring pada saat digelar oprasi dan si pengendara/pengemudi tidak bisa memperlihatkan surat-suratnya, kendaraannya diamankan jajaran satuan polisi lalu lintas.
Sedangkan sasaran utama dalam operasi gabungan tersebut kendaraan yang masuk sebagai kendaraan KTMDU hanya terjaring sebanyak 82 wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor roda dua sebagiannya kendaraan roda empat. Dari 82 wajib pajak KTMDU yang terjaring dan langsung membayar pajaknya kepetugas dari kantor Samsat di samsat kelilling (kendaraan samsat keliling) yang ditempatkan tidak jauh dari dimana oprasi gabungan digelar sebanyak 26 wajib pajak.
Wajib pajak kendaraan bermotor yang kena denda karena keterlambatan/KTMDU pajaknya terkena denda 2% setiap bulan. >>Endang Soleh
