DALAM upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang konsepsi dan landasan hukum penerapan PPK-BLUD bagi satuan kerja pemerintah dalam konteks reformasi pelayanan publik untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Karawang (RSUD) menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Karawang yang dibuka langsung oleh Bupati Kara-wang H. Ade Swara di Aula Pangkal Perjuangan RSUD, Kamis (12/4).
Direktur RSUD Karawang dr.Wuwuh dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini dianggap sangat penting demi memberikan pemahaman tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit BLUD memegang peran yang penting, karena disinilah dapat tercermin pelaksanaan operasional dari RSUD yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD). Apakah telah dilakukan dengan baik sesuai aturan dan jiwa yang terkandung dalam maksud didirikan BLUD, dan ini akan dijelaskan oleh Dirjen Keua-ngan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada hari ini, ungkapnya.
Bupati Karawang H. Ade Swara mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi yang konkrit terha-dap penyempurnaan manaje-men keuangan secara efektif dan efisien, yang pada giliran-nya diharapkan dapat membe-rikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Dikatakan bahwa Tata Kelola RSD dengan PPK BLUD disusun sesuai dengan falsafah BLUD yang tertuang di Permendagri nomor 61 tahun 2007, sebagai berikut: 1).Pelaksanaan reformasi di bidang keuangan dan perke-cualian dari aturan Negara sebelumnya. 2).Diberikan previlledge dan tuntutan khusus. 3).Penganggaran berbasis kinerja. 4). Orientasi pada output. 5).Mewira-swastakan pemerintah (enterprising the government ). 6).Menerapkan pola pengelo-laan yang fleksibel. 7).Menonjolkan produktifitas, effektif dan effisien. 8).Instansi yang dikelola secara “ business like “ 9) Tenaga yang professional dan competent. 10).Kontrak Kinerja ( a contractual performance agreement ).
Dikatakan juga bahwa prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah adanya : Pertama; Transparansi yaitu Keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material. Kedua ; Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggung-jawaban organ lembaga sehing-ga pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik. tiga. Responsibilitas yaitu kese-suaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat. Ungkapnya. Turut hadir Ketua dan Anggota DPRD Karawang, Sekretaris Daerah Karawang serta beberapa pejabat pemkab Karawang. >>Cece/Komarudin

