Prabumulih,(MR)
BANYAKNYA aparatur pemerintah atau pegawai negeri sipil di daerah lain di Indonesia, yang tersangkut dengan masalah kasus hukum baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata dan hukum tata usaha Negara. Hal itu dikarenakan tidak sedikit dari aparatur pemerintahan dan pegawai negeri sipil tersebut yang kurang mengerti dengan aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara kita.
Untuk mengantisipasi hal itu maka Pemerintah Kota Prabumulih melalui bagian hukum setda Kota Prabumulih mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan hukum perdata dan hukum tata usaha Negara. Bertempat di Aula Praja Husada RSUD Kota Prabumulih, pada rabu (30/5), acara ini diikuti oleh sekitar 200an peserta dari kalangan PNS yang mewakili instansinya masing-masing yang ada di Kota Prabumulih.
“Mempelajari hukum sangatlah penting, supaya kita tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh menurut hukum,” ujar Wakil Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM, ketika mengawali sambutannya dalam pembukaan sosialisasi ini. “Dengan tahu hukum pula kita diharapkan tidak akan menyalahkan yang benar, dan membenarkan yang salah,” tambah Ridho Yahya.
Wawako Prabumulih ini menjelaskan secara umum hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar pribadi, sementara hukum tata usaha Negara mengatur kepentingan pribadi dengan negara. “Adanya hukum perdata dan hukum tata usaha negara ini, maka jika pemerintah melakukan kesalahan, dapat digugat oleh masyarakat,” jelas pria yang akan maju menjadi Wako Prabumulih pada 2013 mendatang.
Oleh karena itulah Wakil Walikota Ridho Yahya mengaharapkan kepada peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, “Insya Allah melalui sosialisasi ini hak dan kewajiban di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara akan diketahui sesuai aturan yang ada.” Pungkas Ridho Yahya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Prabumulih Sri Prameswari Yudistira SH MH mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengertian aparatur pemerintah terhadap hukum “Kita harapkan aparatur pemerintah lebih mengerti dan paham akan hukum terutama yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum tata usaha negara,” ujar Sri Prameswari.
Secara terpisah ketika disinggung dengan program bantuan hukum gratis, Kabag Hukum ini mengatakan bahwa bantuan itu diberikan kepada warga Kota Prabumulih yang tidak mampu. “Layanan hukumnya berupa pendampingan dalam proses hukum, baik warga miskin maupun oleh PNS,” ucap Sri didmpingi Kasubag Hukum Benny Rizal SH MH kepada sejumlah wartawan seusai acara pembukaan sosialisasi hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
“Namun tentu saja, harus melewati segala prosedur dan syarat yang ada,” Lanjut Sri. Syarat itu, warga yang memerlukan bantuan hokum itu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, untuk kemudian permohonan itu akan diproses. “Sesuai aturan, bagi warga kurang mampu permohonannya harus melampirkan surat keterangan tidak mampu,” Jelas Sri Prameswari.
Diungkapkannya pula bahwa tahun lalu setidaknya ada 21 kasus yang mendapat pendampingan dari bantuan hukum gratis Pemerintah Kota Prabumulih, baik oleh PNS maupun Warga Kota Prabumulih yang kurang mampu. >> Alex
