Jakarta,(MR)
WARGA sekitar pertambangan dan ingin menolak operasi tambang tersebut? Hati-hati, sebab bisa saja Anda dipidana karena aksi penolakan tersebut. Hal ini dikuatkan dalam putusan MK yang tetap memberlakukan Pasal 162 jo Pasal 136 ayat 2 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. MK menolak permohoan ini. MK menilai gugatan tidak terbukti menurut hukum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/6). Dalam pasal yang dimaksud menyebutkan ‘siapa saja yang menghalang-halangi operasi pertambangan maka dapat dikenakan hukuman pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta’.
MK tetap mempertahankan pasal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Kolektif (IUPK) Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Selanjutnya pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyelesaian hak atas tanah tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
“Berdasarkan putusan MK sebelumnya, Pemerintah dalam menetapkan suatu WP harus dilakukan dengan berbagai syarat,” papar MK.
Mendapati putusan ini, salah satu pemohon, Walhi mengaku kecewa. Menurut Direktur Walhi, Abetnego Tarigan pasal ini sudah lama merugikan masyarakat yang berada di lingkungan sekitar wilayah pertambangan. “Kami melihat ada begitu banyak dengan UU ini masyarakat yang sudah menjadi korban,” kata Abetnego Tarigan kepada wartawan usai sidang.
Menurut Abetnego, ketentuan pasal yang dimohonkan merupakan pengekangan dan pembatasan terhadap hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini dilakukan negara dengan upaya kriminalisasi bagi masyarakat yang berupaya mempertahankan hak-hak atas tanahnya baik secara individu maupun kolektif dari perampasan dan pengambilalihan yang dilakukan oleh pemodal sebagai wilayah pertambangan melalui izin pertambangan dari pemerintah.
“Praktek-praktek kriminalisasi memang terjadi dan pasal ini tetap menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat yang di daerah terutama bagi mereka yang berada di kawasan pertambangan,” terang Abetnego.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Walhi, Asep Yunan Firdaus, menyampaikan fakta di mana banyak warga yang tidak menyerahkan tanah juga ada yang dikriminalisasi. Seharusnya pihak-pihak yang tidak pernah menyerahkan lahan tidak bisa dikenakan kriminalisasi.
“Kesimpulan saya untuk masyarakat yang tidak menyerahkan lahan walaupun dia berada di luar pertambangan itu tidak boleh dikriminalisasi oleh kepolisian. Jika tidak ada kaitannya dengan tanah jangan ditangkap dong. Adanya kalau ada mahasiswa protes, organisasi petani, nelayan protes ya jangan ditangkap,” ucap Asep. >> Tedy S
