KOTAMOBAGU, MR – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas.
Di bawah komando Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K., MH, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi 23 Februari 2026.
Pelaku berinisial AM (18), warga Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, diringkus pada Senin (23/02/2026) di jalan trans Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merek Oppo Reno 12 F lengkap dengan dusnya serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DB 4315 GT yang diduga hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku terbilang nekat. Ia mendatangi rumah korban di wilayah Kelurahan Mogolaing dengan modus berpura-pura meminta bantuan uang. Saat korban lengah, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban, lalu melarikan diri.
Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memastikan keberadaannya.
Saat diamankan di Desa Inuai, pelaku sempat dibawa untuk pengembangan guna mencari barang bukti tambahan dan melakukan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP). Namun, di tengah proses tersebut, pelaku berusaha melarikan diri.
Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan. Karena tetap berupaya kabur, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kiri.
Usai dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan dan diberikan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Satreskrim Polres Kotamobagu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Kotamobagu dan sekitarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.(Neni)
