Oknum Pimpinan Perusda Resmi Dilaporkan ke Polres Prabumulih, Pihak Korban Minta Diproses Hukum yang Berlaku

PRABUMULIH, MR — Penasehat Hukum (PH) salah satu korban dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan salah satu pimpinan Perusahaan daerah (Perusda) Kota Prabumulih, Ahmad Ibnu SH & Novlis Heriansyah SH, Senin (23/2) usai melaporkan ke Polres Prabumulih menyatakan optimis, dugaan tindak pidana yang disampaikan dapat menyeret terlapor ke meja hijau.

Pimpinan Kantor Hukum Ahmad Ibnu SH & Partner melalui rekannya, Novlis Heriansyah SH ditengah pemeriksaan singkat clientnya di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih mengatakan, dengan adanya bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada saat ini, dirinya optimis terlapor dapat diseret ke Pengadilan.

“Sementara ini terlapor kita laporkan dengan dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 415 huruf b Undang – undang No 1 Tahun 2023 atau KUHP baru yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” katanya.

Dijelaskan Novlis Heriansyah, pasal 415 huruf b KUHP baru tersebut mengatur bahwa, dipidana dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

“Dari keterangan korban dihadapan petugas Kepolisian dapat disimpulkan bahwa, perbuatan terlapor diduga kuat memenuhi unsur-unsur pasal 415 huruf b KUHP baru, unsur setiap orang merujuk pada terlapor sedangkan unsur perbuatan cabul merujuk pada tindakan asusila terlapor kepada korban dan unsur dilakukan terhadap anak merujuk pada usia korban yang belum genap 18 tahun saat perbuatan asusila itu terjadi,” jelasnya.

Novlis Heriansyah menambahkan, dengan demikian patut diyakini jika dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terlapor terhadap korban telah memenuhi unsur-unsur pasal 415 huruf b KUHP baru sehingga diharapkan pihak Kepolisian dapat segera meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dengan ditingkatkannya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, penyidik dapat segera menetapkan terlapor menjadi tersangka dan membawanya ke persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberi rasa keadilan kepada para korban,” tambahnya.

Orang tua korban saat mendampingi anaknya memberikan keterangan dihadapan petugas menginginkan agar dugaan tindak pidana yang dialami anaknya dapat diungkap dan pelakunya mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tris)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.