Kediri, (MR)
Dengan diterbitkannya peraturan Bupati (PERBUP) Nomer 15 tahun 2014 tentang perizinan usaha karaoke atau kafe.Di dalam pasal 3 ayat 3 huruf B dinyatakan untuk memperoleh ijin mendirikan karaoke dan kafe harus ada rekomendasi dari majenis ulama indonesia (MUI) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten Kediri. Dari bunyi pasal tersebut diatas jelas pihak Kabupaten bermain lempar batu sembunyi tangan disuatu sisi pihak pemkab tidak tegas memberantas tempat-tempat karaoke ilegal yang menjamur diKabupaten Kediri yang berjumplah 105 dan 13 sudah berizin (Data dari satpol pp).
Disisi lain dampak sosial dan moral yang sangat besar di masyarakat maka MUI yang berbasis keagamaan dilibatkan sebenarnya ini tidak pas, Hal ini sesuai dengan keterangan dari Slamet Riyadi sekertaris MUI (Majenis ulama indonesia) Kabupaten Kediri ketika dikonfirmasi tim Kapra mengungkapkan bahwa pada akhir bulan maret 2015 ada hearing dengan komisi A di DPRD Kabupaten Kediri.
Acara hearing komisi yang membidangi pemirintahan dan hukum tersebut membahas tentang sikap MUI dan FKUB tentang keterlibatannya dalam proses perijinan sesuai dengan perbub nomer 15 tahun 2014. “Sekitar akhir bulan maret, aku lupa ada undangannya. Diacara itu hadir dari MUI FKUB, polisi dan biroprasi terkait dalam hearing tersebut pihak MUI. Dengan tegas menolak diikutkan untuk menerbitakan rekom ijin mendirikan karaoke”. kata Slamet riyadi jadi udah jelas dari sikap MUI tersebut pihak pemkab ingin menjadikan MUI sebagai tameng diatas bemper, dari produk hukum pemkab.
MUI sangat keberatan dengan skema yang dibuat pemkab Kediri,terkait proses perijinan karaoke yang dianggap telah mencatut nama MUI. Karena secara garis besar MUI tidak tahu manahu dan juga tidak di libatkan dalam sosialisasi hingga jadi jagungan masyarakat yang ingin mengurus syrat perijinan tempat hiburan karaoke dan cafe. >>Sr/Tris
