Natuna (MR)-Kementerian kelautan dan Perikanan satuan kerja KIPM, Natuna. Satker, melakukan penyitaan puluhan ekor Kepiting Bakau yang sedang bertelor, di Natuna. Kepiting tersebut rencananya akan dikepas kembali kehabitatnya pada hari, Rabu, tgl 20/O9/2017.
Didampingi sejumlah FKPD, Arrofik, bersama sejumlah stafnya melakukan pelepasan di hutan bakau pering. Meski cuaca tidak bersahabat namun niat hati untuk melestarikan kehidupan kepiting tersebut tidak jadi hambatan.
Puluhan kepiting bakau yang sedang bertelor itupun dilepas ke habitatnya.
Tampak hadir Kapolsek Ranai kota, ,Kompol M.Sibarani,Danramil ranai, mayor Hendra, Infantri , Letda POM, Bambang Siswanto AU, Kapten Alvin dari AL
.
Menurut Kastker ,Stasiun Karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan kelas II Tanjung pinang, itu, puluhan kepiting bakau sedang bertelor ,disita dari pengusaha yang akan melakukan pengiriman barang keluar daerah.
Mereka ini, selalu melakukan pemberitahuan terlebih dulu berapa jumlah barang yang akan di kirim.Tugas kita melakukan pengecekan , apakah hasil laut tersebut sesuai, ukuran dan jumlahnya serta sehat.
Namun dalam pengecekan ,kita temukan, ada kepiting sedang bertelur mau dikirim. Pada hal sesuai aturan KKP, sudah tertuang, ukuran berat, serta biota laut yang bertelur harus di lepaskan. Tujuannya agar terjaga kelestariannya. ‘ Jika kepiting yang sedang bertelor itu dilepas, berapa ribu lagi kepiting yang bisa dinikmati nelayan, ucap Arrofik
‘Pelepasan Kepiting bakau bertelur dari hasil sitaan , kita dapat dari jasa pengiriman”.ini sitaan pertama yang kita lakukan, setelah kantor Satker ini dibangun.
Barang sitaan ini didapat dari, pengusaha Sedanau dan Ranai.masalah izin lain semua lengkap, hanya aj kita temukan ada yang bertelor. Karena aturan KKP, kepiting tersebut bisa di jual jika ukurannya diatas 200 gram dan tidak bertelor.Sama dengan lobster. Kecuali rajungan beratnya 60 gram.
” Tugas Satuan domestik. Jaga kesehatan sekaligus sertifikasi ikan, sesuai persyaratan”. Sebenarnya, dengan perkembangan Natuna, dan hasil lautnya yang melimpah, Target eksport keluar negeri .
Sebelumnya ,Ia sudah melakukan sosulaisasi ,terhadap pengusaha, agar tidak melanggar aturan ukuran yang telah ditetapkan oleh KKP. Namun hari ini masih terjadi .Dan sudah buat surat peryataan, untuk menyita barang ,selanjutnya dilepas.Jika masih terulang lagi, akan diberi sangsi.
Untuk aturan karantina, ada dua, dimusnahkan atau di kembalikan, yang dilanggar bukan karantina, melainkan ,persyaratan lain. Ini sudah sesuai dengan Permen KP ucap Arrofik./Roy.
