Majalengka, (MR)Pembangunan Jalan Poros Kertajati-Kadipaten Kabupaten Majalengka, Pekerjaan proyek peningkatan jalan (rigid) upaya untuk meningkatkan kwalitas jalan handal, efektif, efisien dan menunjang factor perekonomian Masyarakat serta sumber daya Manusia didalam kehidupanya .
Kenyataanya hanyalah cuma kelabui Masyarakat saja karena adanya proyek ini tentunya Masyarakat merasa bangga akan tetapi didalam pekerjaan tak sesuai aturan apa yang diharapkan Masyarakat, banyak bobroknya pekerjaan kontruksi peningkatan jalan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Pemkab Majalengka, Jawa Barat.
Pasalnya pekerjaan yang tidak sesuai standarisasi anggaran masih banyak yang mengabaikanya pelaksana dan lemahnya pengawasan dari dinas yang terkait, seolah-olah tutup mata sehingga dugaan korupsi tidak dihiraukanya peraturan yang ada serta kebiasaan buruk papan informasi yang tidak terpasang dilokasi proyek sudah hilang peraturanya undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP) ini.
Ketika awak Media Rakyat Selasa (5/12) investigasi dilapangan mengenai proyek tersebut kepada Asep (pelaksana proyek) mengatakan, “kalo mengukur yang di utara jangan di lebak-lebaknya saja pak?” katanya.
Penemuan proyek rigid banyak kecurangan didalam pembangunanya sudah tidak aneh lagi seakan-akan raup anggaran diantara pemborong dan oknum Dinas nakal masih asyik lelah-leha,seperti salah satu proyek peningkatan jalan atau cor beton yang ada di jalan Kertajati-Kadipaten Kabupaten Majalengka Provinsi Jabar.
“Adanya pembangunan proyek jalan berupa betonisasi (rigid) dasar tidak pake tulang besi dasarnya, yang asal saja, hasilnya tidak be kwalitas sudah 3 hari di kerjakan kemudian sudah banyak yang retak, ketinggian ketebalan di ukur dengan alat meteran hanya 16 cm,” kata asep yang sebagai pelaksana lapangan ketinggian dan ketebalan 25 cm, itu sudah membohongi public, berdasarkan barang bukti dan kenyataan di lokasi.
Pembangunan Proyek betonisasi I kerjakan oleh CV. LASKAR, Kontraktor Danil sudah mengantongi dari hasil ke untungan ketinggian dan ketebalan 9 cm x 650 cm = 5850 cm, dan lebar seharusnya di terapkan 5 m, hanya di terapkan hanya 472 cm, berarti kurang 2,8 cm, itu kontraktor sudah banyak yang mengambil keuntungannya.
Pengawasan dari pihak dinas PUPR Pemkab Majalengka adanya proyek ini di kerjakan berupa betonisasi (rigid) tak sesuai aturan, untuk menghamburkan uang Negara, maka proyek tersebut laporkan kepada pihak yang berwajib dan usut sampe tuntas. >>ATS
