Lolak, (MR)
Pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) melalui dana APBN tahun Anggaran 2016 yang diswakelolakan oleh Pemerintah Pusat kepada SMA Budi Luhur Desa Kembang Mertha Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, diduga syarat penyimpangan. Pasalnya pembangunan tersebut tidak transparan ke publik, hasil investigasi, pelaksanan kegiatan pembangunan gedung sekolah, papan proyek tidak tertera tanggal pelaksanaan, akhir pelaksanaan dan gambar dari pembangunan gedung sekolah tersebut.
Seharusnya papan proyek tersebut tanggal pelaksanaan, akhir pelaksanaan dan gambar perencanaan pembangunan gedung sekolah harusnya terpajang, ini tidak. Pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung sekolah pondasi dasar terindikasi tidak digali, apalagi kontruksi bangunan permanen, ini mempegaruhi kokohnya bangunan, apabila ada gempa bumi tentunya bangunan tersebut bisa ambruk karena kekuatan pembangunan pondasinya tidak sempurna.
MR konfirmasi kepala sekolah SMA Budi Luhur I Dewa Raisastrwan bahwa tanggal pelaksanaan, akhir dan gambar pelaksanaan tidak sempat terpasang kemudian menyangkut dasar bangunan pondasi itu gali,”ujarnya. Tetapi fakta kami melihat bangunan tersebut tidak digali pondasinya, kalu digali ada bekas tanah disamping bangunan pondasi tersebut. Kemudian batas waktu pelaksanaan itu tidak jelas berakhir kapan?” kalu seperti ini mental dan moral kepala sekolah tersebut pelaksana pembangunan maka kedepan pembangunan inprakstuktur tidak mendapat hasil yang baik ini sangat merugikan uang rakyat.
Untuk pembangunan dua ruang kelas baru, dengan anggaran perencanaan dan pengawasan Rp. 342.020.000 dan pengadaan perabot Rp. 40.000.000 berjumlah Rp. 382.020.000. Tentunya dengan anggaran seperti ini seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin agar benar- benar dana tersebut bisa terserap sebaik mungkin dan dirasakan oleh masyarakat khususnya untuk anak-anak bangsa yang ada di daerah. Pelaksanaan pembangunan fisik gedung tersebut baru mencapai sekitar 40%, dengan awal pelaksanaan seperti ini harus diawasi oleh masyarakat apalagi pelaksanaan kegiatan diswakelolakan oleh pemerintah pusat kepada pihak kepala sekolah.
Dihimbau kepada pemerintah Kabupaten, Kota maupun Provinsi sampai tingkat Pusat benar-benar diveripikasih sekolah mana yang layak untuk mendapat bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) agar dana yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan gedung sekolah bisa dinikmati oleh rakyat kita. Diminta utuk perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara agar benar-benar mengaudit langsung di sekolah tersebut agar mendapat hasil yang baik. >>R
