Bekasi Kota, (MR) – Proses Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Sarana Prasarana,Lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana, (4/11/19).Lingkungan(Permensos Rutilahu dan Sarling),Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan diteken Menteri Sosial Khofifah.
Indar Parawansa pada tanggal 20 Oktober 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489.
Program Pemerintah dalam Membantu Masyarakat dalam Membedah rumah dari Tidak Layak huni menjadi Layak Huni menjadi magnet Positif dan direspon secara Antusias oleh Masyarakat.
Namun tidak jarang dalam Pelaksanaan diduga Menjadi Ajang mencari Keuntungan Oleh Pihak Tertentu(oknum)yang berkaitan dan berkepentingan,dalam Program Kegiatan.
Program seperti hal nya diprovinsi jawa barat salah satunya untuk rutilahu di kelurahan harapan jaya kecamatan bekasi Utara Kota Bekasi tahun 2018.
Diduga kuat pada pelaksanaannya banyak yang menimbulkan pertanyaan sekaligus kecurigaan beberapa Pihak telah adanya Indikasi penyimpangan.
Indra Pardede sekjend DPN LSM.KAMPAK-RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) Ketika dijumpai dikantornya di Grand Galaxi bekasiselatan.
menyampaikan Kepada Media Rakyat bahwa,”Kami sudah melakukan Observasi dan Identifikasi terkait Program tersebut,dan kami sudah Melayangkan surat Resmi kepada Lurah Harapan jaya,sekarang kami masih menunggu balasan Resmi,dan Tidak Menutup Kemungkinan waktu dekat ini akan kami tindaklanjuti dalam bentuk Pelaporan Resmi.”Ujar Bang Indra sapaan Akrabnya.
Hal senada disampaikan Menurut keterangan salah satu ketua RT dikelurahan Harapan Jaya, Bahwa pada saat rapat dikelurahan harapan jaya team dari provinsi mengundang RT/TW dan warga penerima rutilahu,dan telah memberikan arahan kepada warga agar penerima rutilahu mendapatkan dana sebesar 15 juta/keluarga.
Kelurahan harapan jaya mendapatkan sekitar 50 rumah dan dari pihak provinsi telah menerangkan agar pada saat belanja material warga harus mengetahui apa saja yang mereka terima dan bon/nota pembelian, warga harus mengetahui akan tetapi faktanya dilapangan para penerima bantuan rutilahu hanya mendapaykan kurang lebih sekitar 6-8 juta.
Bahkan sampai saat ini ada juga rumah warga yang pembangunannya belum diselesaikan karena kekurangan bahan material,Dan pihak kelurahan seakan tidak merespon dan terkesan tinggal diam tanpa penjelasan, yang jadi bahan peryanyaan kami sisanya uang tersebut kemana???.
Seyogianya anggaran harus dikelola secara transparansi dan akuntabel sehingga menjadi Tepat Guna dan tepat sasaran,karena Potongan Nilai Anggaran yang sangat signifikan tentunya sangat dikhwatirkan akan berdampak kepada perbuatan Melawan Hukum, yang tentunya akan merugikan banyak Pihak.Pungkas Indra. (Bemo)
