ISU perlawanan terhadap dinasti politik keluarga di dunia politik ternyata tak main-main, sebab indikasi pejabat negara akan memainkan semua sumberdaya demi memuluskan ambisi politik anggota keluarganya memang ada.
Setidaknya hal itu bisa dilihat dalam materi yang muncul dalam gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). “Masalah politik dinasti itu tak main-main. Ada potensi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif,” kata Fadli Nasution, seorang Advokat, di Jakarta, Senin (27/5).
Dia menekankan itu setelah mengawal gugatan Pilkada Tanah Laut, Kalimantan Selatan, oleh pasangan Atmari-Muhammad Nur, ke MK. Mereka menggugat kemenangan pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta yang dinyatakan KPUD setempat dengan alasan kecurangan tersistematis.
Kecurangan itu diduga melibatkan Bupati Tanah Laut, yang merupakan ayah dari Bambang Alamsyah. Sang bupati diduga memberikan uang kepada sejumlah kepala desa untuk memenangkan putranya sendiri.
Kesaksian itu disampaikan pihak Fadli dengan membawa Andi Amarullah, Kepala Desa Maluka Baulin, Tanah Laut, ke MK. Andi mengaku diundang oleh Bupati Adriansyah ke rumah dinasnya pada tanggal 22 April 2013 lalu, bersama 22 orang Kades lainnya. Mereka diarahkan menyukseskan Pilkada dan mendukung anaknya, Bambang Alamsyah, dan sebelum pulang diberi amplop berisi Rp 300 ribu.
Selain itu, Bupati Ardiansyah disebut mengaku akan membagi-bagikan uang kepada warga dua hari sebelum tanggal pencoblosan yang jatuh pada 25 April 2013.
Saksi lainnya, Awang Fatahudin, mengungkapkan dirinya diintimidasi beberapa hari menjelang pencoblosan sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama di sana. Awang juga mengaku pada 22 April 2013 melihat sebuah mobil Avanza berisi tiga orang tak dikenal terparkir tidak jauh dari rumahnya di kelurahan Karang Taruna, Tanah Laut. Keberadaan mereka membuat Awang dan warga setempat merasa resah dan tidak nyaman. “Pasalnya saksi Awang dianggap tim sukses lawan pihak Bupati. Padahal itu tak benar,” kata Fadli.
Fadli menyatakan harapannya agar para hakim MK benar-benar bisa melihat kecurangan sistematis yang terjadi di Pilkada itu demi demokrasi yang adil dan sesuai aturan. Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Hakim MK, Hamdan Zoelva, akan mengambil keputusan berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah diajukan.
Diketahui bahwa isu kecurangan dalam Pilkada adalah isu umum namun kerap sulit dibuktikan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Kecurangan itu diduga kerap dilakukan pasangan incumben, atau dinasti keluarga yang hendak maju ke kursi kekuasaan. >> Wisnu W

