Polisi Desak KPK Tidak Tangani Kasus Simulator

Jakarta,(MR)
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Kapolri, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencabut nota kesepahaman penanganan kasus korupsi yang ditandatangani Kapolri, Jaksa  Agung dan KPK, jika KPK tidak menyerahkan penanganan kasus Simulator ke Polisi. “Kalau KPK tidak menghormati MoU (Memorandum of Understanding) yang pernah ditandatangani, batalkan perjanjiannya. Sampai sekarang itu tidak dibatalkan,” kata Otto usai menemui Kepala Bareskrim Komjen Sutarman di Jakarta, Selasa (11/09).
Otto menjelaskan MoU ketiga lembaga penegak hukum itu, dibuat untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara korupsi. Dalam MoU itu, lanjut Otto disebutkan jika salah satu instansi melakukan penyelidikan,  maka instansi lain harus menghormatinya. “Kapolri tidak akan mencabut MoU itu dan tetap berpegang teguh,” jelasnya.
Menurut Otto, penyidik Polri sudah memberitahukan kepada KPK mengenai penyidikan kasus Simulator pada Juli kemarin. Pemberitahuan itu merupakan bagian dari klausul dari MoU yang telah disepakati.
KPK, kata Otto, pernah menyatakan hanya menyidik kasus Simulator dengan tersangka eks Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Djoko Susilo.
Namun dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Polri  Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka. Otto berharap KPK dan Kapolri segera bertemu untuk mencari jalan keluar penyelesaian ‘sengketa’ penanganan kasus Simulator. “Ini problematika hukum yang harus dibicarakan mereka berdua (Kapolri dan KPK),” jelasnya.
Dalam perkara Simulator ini, KPK telah menetapkan eks Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto,dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT  ITI) Sukotjo S. Bambang sebagai tersangka.Sedangkan Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima tersangka. Yakni Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Primer Koperasi Polri (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan sebagai Ketua lelang  proyek, Bendahara Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama (PT CMMA) Budi Susanto sebagai pihak pemenang tender dan pihak subkontraktor Direktur  Utama PT ITI Sukotjo S Bambang. >> Ediatmo

Related posts