Pol PP Subang Akhirnya Tutup Tiga TOKMA

Subang, (MR)
SEBANYAK tiga Toko Modern TOKMA yang ada di 3 lokasi di Kab. Subang pada Kamis, 30 Maret 2017 akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kab. Subang dengan didukung Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Subang. Hal ini dilakukan mengingat Ketiga Tokma yang berlokasi di Kec. Subang, Pagaden dan Pamanukan tidak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Kab. Subang, Yosep Pramastoni melalui Kabid Gakumdang, Dede Rosmayandi kepada Wartawan mengatakan, Penutupan Sementara ini dilakukan terhadap tiga Tokma, dua diantaranya masih dalam pengerjaaan yaitu di Kec. Subang dan Pamanukan, sementara untuk Tokma di Kec. Pagaden sudah beroperasi. Adapun yang menjadi dasar penutupan sementara adalah Perda Subang No. 6 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Perda Subang No. 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Subang Tahun 2011-2031. Eksekusi penyegelan sendiri berjalan lancar tanpa ada kendala.

“Tiga kali surat peringatan dari kami tidak diindahkan, sesuai prosedur ya kami tutup” kata Dede yang akrab disapa Barjhon. Tindakan tegas Satpol PP Kab. Subang terhadap perusahaan Toko Modern yang tidak mengantongi izin ini memng patut mendapat apresiasi dari masyarakat. Pasalnya, Pol PP sebagai lembaga eksekutif tidak tebang pilih dalam penegakan Perda, alias tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.

Namun sebagian kalangan berpendapat, langkah Satpol PP ini tergolong Lemot, menurut mereka pihak perusahaan diduga sudah melanggar Perda No. 12/2000 tentang IMB yang tentunya melanggar Perda No. 3/2014 tentang RTRW Kab. Subang Tahun 2011-2031 sejak awal/proses pembangunan TOKMA.

MR mencatat gelombang unjukrasa terkait penolakan dan pelaporan terhadap pembangunan Toko Modern tak berizin yang dilakukan oleh warga, para pedagang kecil, Organisasi Masyarakat, dan LSM sejak pertengahan tahun 2016 lalu mempersempit alasan Satpol PP kab. Subang tidak mengetahui adanya pembangunan Toko Modern di sejumlah titik di Kab. Subang yang belum mengantongi izin. >>Asep

Related posts