Pokja Menangkan Perusahaan Yang Memiliki No NPWP Perusahaan dan No KTP Dirut “Ganda”

Foto Ilustrasi SPAM IKKTanjungpinang, (MR)
Tahun Anggaran 2015 Direktorat Jenderal Cipta Karya, mengadakan pelelangan paket pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota, Kecamatan (SPAM IKK) di Kabupaten Natuna. Bunguran Barat, dan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh pihak rekanan PT. Bangun Putra Bakti dengan nilai penawaran Rp 5.987.368.000 dari HPS Rp 6.000.000.000. Selanjutnya tugas tersebut diemban oleh Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (SATKER PKPAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun dibalik itu, ada dugaan Pelanggaran, karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama ditemui “Ganda”.

Menelusuri dugaan itu, ditemui Riawan Efendi S.Kom anggota Kelompok Kerja (POKJA) SATKER PKPAM Kepri yang ikut melelangkan paket pekerjaan tersebut diruangan kantornya Jalan Ganet Gang Akasi kilometer 11, Senin (19/10/2015) lalu, membatah dengan tegas dugaan itu. Malahan dengan lantangnya Ia mengatakan “itu ada kesalahan penulisan. itu kesalahan Adminsitrasi bukan Pidana, Perdata ya. Sekarang yang kita pegang ini datanya dari peserta, kalau dia salah berarti kesalahan Administrasi” katanya geram.

Anehnya, Ia malah mengakui kesalahan tersebut bahkan menjelaskan dengan contoh kongkrit “Memang POKJA salah mengisi NPWP, kesalahan POKJA bisa diperbaiki. Jangankan itu, nilai Paket aja salah bisa kita perbaiki, Contohnya “ni aku baru ditelepon orang POLDA, paket itu 22 Miliar, dipengumuman 14 Miliar kan jadi tanda tanya. Kok Pagu sebesar itu tetapi terkontrak 14 Miliar ni uangnya. Ternyata salah kami, kami tidak merubah 22 M itu. Kenapa dirubah 22 M karena paket itu dipecah, niat 22 M itu dua lokasi ternyata Kabupaten tidak menyanggupi, tidak ada lahan. Tapi di sistem lupa kita ganti 22 M nya, itu aja persoalanya masalahnya penul isan aja”. Jelasnya.

Disisi lain, ditanya mengenai berapa orang tenaga ahli perusahaan pemenang pekerjaan tersebut, Ia mengatakan “Kita minta sepuluh tenaga ahli dari perusahaan kalau saat klarifikasi dia bisa menunjukan yang aslinya, ada berita acara klarifikasi, kualifikasi,” katanya. Tetapi, ketika ditanya apakah semua tenaga ahli jika dipanggil akan hadir, Riawan mengatakan “itu tergantung pokja, kalau pokja nggak mau nggak apa-apa. Nggak ada keharusan dalam Peraturan Presiden (Perpres) wajib menghadirkan tenaga ahli,” tegasnya.

Disamping itu, diminta komentarnya terkait adanya dugaan kejadian pemakaian Sertifikat Keahlian (SKA) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, guna memenuhi persyaratan dokumen Proyek Ia menjelaskan, “Kalau mau jujur-jujur enggak ada yang menang bos ya kan.

Sekarang kalau masalah itu mending larikan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), karena itu aturan LPJK semua. Kadang orang LPJK pun begitu. Tak usah kita sembunyi-sembunyilah masalah itu, semua kontraktor begitu. Semua kontraktor tenaga ahli pasti dia pakai orang. Kalau kita panitia dibatas cukup bisa dia membuktikan (Perusahaan) SKA Asli, Ijazah, KTP. Udah gitu aja. bebernya tegas.

Lanjutnya, kita mengevaluasi perusahaan tak mengambil data dari LPJK. Kalau misalnya data ada kesalahan dari mereka, mereka tanggung jawab.

“Isian kualifikasi itu, Demikian pernyatan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab, jika dikemudia hari ditemui bahwa data atau dokumen yang saya sampaikan tidak benar atau ada pemalsuan maka saya dan badan usaha saya bersedia dikenai sangsi berupa sangsi administrasi sangsi pencantuman dalam daftar hitam gugatan secara perdata dan atau laporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ini yang kita pegang, tanda tangan materai lho ya. Kalau misalnya dia ada pemalsuan atau apa, dia bisa kena (Perusahaan) bukan kita (POKJA). Kalau kita mau ngecek semua satu lelang itu berapa bulan bos, ya nggak. ini aja kita pegang, kalau ada apa-apa permasalahan pemalsuan dia yang kena, nggak ada tanda tanggan pokja disinikan (Dokumen Perusahaan). Tegasnya dengan nada tinggi.

Padahal, jika mengacu pada, Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dinyatakan bahwa, Pemilikan KTP ganda melanggar Pasal tersebut, yakni setiap warga Negara hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Dan pelanggar Pasal ini bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Seperti pembuatan Kartu Keluarga dengan data palsu, pemilikan KTP ganda juga bisa dijerat dengan Pasal 263 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Sungguh sangat membingungkan ketika mendengar penjelsan anggota POKJA tersebut, bagaimana bisa No NPWP Perusahaan dan No KTP Direktur Utama tidak sama di website LPJK Provinsi Kepri dengan yang dipegang anggota POKJASatker PKPAM. Mukinkah Pelelangan Pekerjaan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku meski memiliki No NPWP dan No KTP “Ganda”.  >>Doni

Related posts