Petisi 99 Desak Kajari Batam Tahan Tersangka Dana Hibah KPUD

Batam,(MR)

PETISI 99 yang didirikan oleh beberapa aktivis LSM, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, Praktisi Hukum di Batam, melalui Juru bicaranya Yusril mengatakan, Kajari Batam sepertinya tidak serius meng-ungkap dengan tuntas kasus penyalahgunaan danah hibah KPU Batam sebesar Rp 17.3 M, karena hingga kini Syarifudin Hasibuan Sekretaris KPU Batam, dan Dedy Syahputra bendahara KPU di tahun 2010 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut belum juga ditahan.

Padahal menurut Yusril, dengan penahanan kedua ter-sangka, ini akan dapat memu-dahkan proses penyelidikan dan penyidikan, dan keduanya akan bernyanyi tentang dalang overa van batam kasus dana hibah tersebut, namun sangat disayangkan, keduanya sampai saat ini belum juga di tahan, inilah yang akan menjadi prese-den buruk dari masyarakat ke-pada pihak terkait dalam upaya untuk memberantas korupsi, dan sepertinya akan memberi-kan kesempatan serta angin segar kepada para koruptor.

“Sungguh ironis, maling ayam senilai 50 ribu rupiah saja digebuki sebelum dijebloskan ke penjara, padahal yang dirugikan cuma satu orang, dan itu dilakukan si maling karena kelaparan, berbeda dengan kelakuan Syarifudin Hasibuan dan Deddy Syahputra, sebagai PNS sudah pula hidup layak dan gaji jauh diatas UMK, itu diduga dilakukannya tentu bukan karena kelaparan, tapi keinginan untuk memperkaya diri dan kelompoknya” gerutu Yusril beberapa waktu lalu pada Koran ini di Batam center.

Dikatakannya, kasus dana hibah 17,3 milyar untuk pemilukada 2011 diduga sarat kepintingan politis guna memenangkan Walikota Batam, untuk itu Dahlan harus ber-tanggung jawab karena sebagai Kepala daerah sekaligus pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan dirinya diberi amanat sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keua-ngan Negara untuk mengelola keuangan negara yang dikelola secara tertib, taat pada pera-turan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Ditambahkannya, dalam hal defisitnya anggaran seharus-nya bagaimana caranya Dahlan dapat menetapkan sumber-sumber pembiayaan agar bisa untuk menutupi defisit tersebut, dan memanfaatkan belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, Yusril memprihatin-kan sikap Dahlan yang tidak rasionalistis dengan memper-timbangan kemampuan keua-ngan daerah dan pihaknya mensinyalir sikap Dahlan tersebut menyebabkan APBD Batam 2011 Defisit 300 milyar.

Lanjut Yusril, belanja hibah pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam 2011 diduga sarat rekayasa dan fiktif, yang meliputi honorarium Ketua dan Anggota KPU Kota, Sekre-tariat KPU Kota, Anggota Pokja KPU Kota, PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS, KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,  Panwaslu Kota, Sekretariat Panwaslu Kota, Anggota Pokja Panwaslu Kota, Panwaslu Kecamatan, Sekreta-riat Panwaslu Kecamatan, Ang-gota Pokja Panwaslu Kecama-tan dan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan di Kelurahan, Uang lembur kepada KPU Kota, PPK, PPS, Petugas Pemuta-khiran Data Pemilih, Panwaslu Kota, Panwaslu Kecamatan dan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan di Kelurahan, belanja Barang dan Jasa terdiri dari barang pakai habis, bahan/material, jasa publikasi, jasa kantor, jasa konsultan audit dan advokasi hukum, pencetakan, BBM kendaraan, sewa rumah/gedung/gudang, sewa sarana mobilitas, perlengkapan dan peralatan, makanan dan minu-man, perjalanan dinas, pendis-tribusian surat.

“Petisi 99 ikut berperan memberantas korupsi karena sebagai kejahatan kemanusiaan dipandang perlu penyidikan yang maksimal oleh Kejari Batam untuk mengungkap secara tuntas tidak saja  “ikan teri” yang ditangkap tapi “ ikan kakap” harus ditangkap agar good governance  dapat diwu-judkan” tandas Yusril.

Dengan tidak ditahannya dua orang staf KPUD Kota Batam yang telah menjadi tersangka juga membuat tanda tanya bagi kalangan LSM lain, menurut Ketua LSM Cerdas Yelfian, dengan tidak ditahan-nya dua tersangka, mereka diduga dapat menghilangkan alat bukti, seperti, stempel, kwitansi dan lainnya, yang akhirnya akan melemahkan dakwaan,” bila terbukti, sudah sepantasnya mereka mendapat hukuman yang sesuai prosedur hukum tentang korupsi, maka-nya pemeriksaan ini akan kami awal terus” tegas Yelfian, bebe-rapa waktu lalu pada koran ini seputaran Batam center.

Sementara itu menurut Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kajari Batam Abdul Farid, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap kedua Staf KPUD tersebut, karena keduanya saat ini bersi-kap baik, mereka kooperatif, dan tidak ada tindakan mereka untuk melarikan diri, begitu juga mengenai barang bukti, sampai saat ini sudah diamankan, seperti, stempel, kwitansi, laporan, file hingga buku tabu-ngan, seperti buku tabungan saksi yang bernama Rina, sampai saat ini juga ikut di tahan. Namun untuk buku tabu-ngan saksi komisioner maupun ketua KPU tidak di tahan,” ujar Farid.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap komisioner dan Ketua KPU Batam bisa berakhir, kalau memang sudah lengkap, peme-riksaan terhadap mereka dihentikan, kalau ada yang kurang, kita panggil lagi “ jelasnya  pada koran ini di Kantor Kejari Batam.>> Mus

 

Related posts