Petani Desa Paron Meradang, Musim Kemarau Harus Melawan Hama Tikus

Kediri, (MR) – Dalam kurun waktu satu tahun ini, petani desa Paron kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri mengaku mendapatkan hasil panen yang kurang maksimal. Tanaman yang tinggal dipanen justru sebagian besar habis diserang hama tikus.
“Dalam kurun waktu 1 tahun ini hasil panen kurang memuaskan, lantaran hasil sawah kami diserang hama tikus. Hama tikus memang dulu ada, tapi tidak separah ini. Semua tanaman yang ada di sawah diserang tidak hanya Jagung, tetapi terong, cabai dan juga kacang juga ikut diserang,” kata Suyitno Ketua Kelompok Tani (Poktan) desa Paron.
Mengatasi hama tersebut, awalnya para petani menggunakan racun tikus dan emposan. Namun ternyata, dua metode tersebut tidak berhasil menekan berkurangnya serangan tikus, malah sebaliknya, mereka bertambah banyak.
Melihat kondisi tersebut, para petani mencari solusi lain untuk mengatasi hama tikus. Hingga akhirnya ada informasi, bahwa burung hantu menjadi solusi untuk mengatasi hama tikus.
Setelah mendapat informasi itu, kami mengajukan pengadaan burung hantu ini ke Pemerintah Kabupaten Kediri bagian Pertanian. Ini tadi pengajuan kami diterima dan diberi enam ekor burung hantu,” ungkapnya.
Akhirnya melalui kantor kecamatan Ngasem, memberikan pendampingan dan edukasi kepada kelompok tani terkait penangulangan hama tikus dengan cara yang alami yakni memanfaatkan burung hantu.
Kepala Kantor Kecamatan Ngasem Ari Budianto dan juga pihak rekanan memberikan tiga gupon (sarang) yang dipasang di area persawahan di Desa Paron dengan masing-masing sarang diisi sepasang burung hantu Serak Jawa atau nama latin Tytoalba itu.
“Kita sudah pasang sarangnya, dan ini tadi kita juga sudah masukkan burung tersebut ke sarangnya yang sengaja kita letakkan di tengah lahan persawahan warga dengan tujuan menjaga tanaman petani dari hama tikus,” kata Ari Budianto, Kamis (26/9).
Masih kata Camat Ngasem, jika enam burung ini selama sepuluh hari ke depan masih belum bisa dilepaskan dari sarangnya lantaran burung pada saat di lepas nanti tidak menghilang melainkan tetap berada di sarang yang sudah disediakan.
Diketahui, keberadaan burung hantu dalam gupon harus dikurung selama 10 hari. Setelah itu, mereka dilepas dan harapannya mampu menjadikan lokasi persawahan itu sebagai wilayah teritorialnya terutama dalam membasmi hama tikus yang menjadi titik persoalan. (Ags)

Related posts