Majalengka, (MR)
SEJUMLAH Perusahaan yang berada di Kabupaten Majalengka saat ini sekitar 620 Perusahaan, dan semuanya di wajibkan untuk melindungi para pekerjanya dengan asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan, hal ini disampaikan Kadinsosnakertrans Kabupaten Majalengka H.Ahmad Suwanto kamis (29/9). Kadinsosnakertrans menjelaskan tentang prinsip dasarnya adalah selama masih ada hubungan kerja,ada perintah dalam dalam hal ini,ada pengupahan serta adanya pekerjaan ini merupakan suatu kewajiban untuk diikutkan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kadinsosnakertrans juga menyampaikan bahwa pada tahun 2016 ini secara nasional UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp.1.264.000,- dan mengalami kenaikan sebesar 11% yaitu ke kisaran Rp. 1.450.000,- dan memang UMK Kabupaten Majalengka masih berada kedua terendah diwilayah III Cirebon diatas Kabupaten Kuningan. Sedangkan UMK tertinggi Yakni Kabupaten Indramayu disusul Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, begitu jelas Ahmad Suwanto kepada para awak media. Sementara itu menurut Kasie Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Aan Andaya Mengatakan, dalam hal ini didalam hal pengawasan ketenagakerjaan mulai tahun 2017 akan diambil alih oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan sementara ditingkat Kabupaten Majalengka dalam hal ini Dinsosnakertrans hanya lebih dilakukan pada aspek pembinaan terhadap pekerja dan pengusaha yang terlibat didalamnya, begitu ujarnya. >>Kris
