Perijinan Tower Diduga Sistem Tembak

towerCianjur,(MR)

BERDASARKAN fakta baik di perijinan maupun dilapangan sejak dari tahun kebelakang sampai sekarang dengan berdirinya ratusan tower di Kabupaten Cianjur dalam pembuatan perijinan tower dan bangunan dinilai jadi bisnis karena pembuatan surat ijin tidak berdasarkan birokrasi yang sebenarnya sehingga banyak yang bikin perijinan tidak melibatkan desa tidak melibatklan kantor Kecamatan keberadaanya cukup membawa tanda tangan masyarakat yang dekat tower diiming iming warga di berikonvensasi satu kali dari uang Rp. 200.000,- sampai Rp. 300.000,- .

Pada waktu membangun Tower warga tidak mendapatkan tiap bulan apalagi Desa dan Kecamatan diasingkan sehingga Kepala Dinas perhubungan dan Kominfo mendata keberadaan tower Kabupaten Cianjur disetiap kecamatan Nomor : 555/07939 Dishub kominfo yang ditandatangani Bupati Cianjur No: 555/0250 Diskominfo tanggal 21 Januari 2013 Diskominfo mendata tower untuk pelaksanaan pengendalian menara tower sesuai peraturan pemerintah PP Nomor: 52 tahun 2000 tentang, penyelenggaraan telekomunikasi terutama tentang radiasi tower. Menurut Kadishub Kominfo Kabupaten Cianjur H. Aban Sobandi, SH. MH. menyebutkan selama ini saya belum pernah memberikan ijin tower, ungkapnya.

Dikatakan Trantib pol PP Kecamatan Warung Kondang Dadi menyebutkan pembangunan tower masalah perijinan belum pernah di libatkan tetapi kalau ada pendataan tetap saja melibatkan kantor Kecamatan melalui trantib, Jelasnya,

Trantib Kecamatan Gekbrong Endang juga membenarkan dan mengatakan ya benar muat di koran saja, saya sangat setuju karena perijinan dengan pembangunan tidak pernah melibatkan kecamatan, tegasnya.

Tower perlu juga ditertibakan karena menyangkut pajak sebagai pendapatan asli daerah PAD apalagi tower berkaitan dengan sinyal handphone melalui jual beli pulsa tentu saja tower termasuk perusahaan miliaran, menurut kabar rakyat Cianjur yang membeli pulsa pertahun Rp. 15.000.000,- itu pada tahun 2006/2007, pembelian rokok rakyat Cianjur Rp. 10 Milyar pertahun kabarnya. >> Deden Trio/A. Sofyan

Related posts