Trenggalek, (MR)
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Drs. Munib, MM, menyatakan peraturan baru pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) justru akan mempermudah sekolah mengelola anggaran ini. Memang saat ini sekolah mengalami sedikit kesulitan, karena masih dalam transisi perubahan ke mekanisme baru. Bila sudah terbiasa pastinya akan semakin mempermudah sekolah dalam mengelola BOS.
Dengan terbitnya Permendikbud 8/2017 dan Surat Edaran Mendagri nomor 910/106/SJ tahun 2017 terkait dengan pengelolaan dana BOS, menjadikan sedikit penyesuaian lembaga sekolah dalam mengelola dan mencairkan dana ini. Pasalnya dalam regulasi baru ini lembaga sekolah baik SD maupun SMP Negeri diwajibkan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) terlebih dahulu karena dana BOS harus dicatat sebagai pendapatan dan belanja dalam APBD.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua PGRI Trenggalek, Drs. Munib menyatakan “terkait dengan Surat Edaran Mendagri mengenai mekanisme baru penyaluran dana BOS yang mewajibkan sekolah baik SD maupun SMP untuk menyusun RKA untuk bisa mencairkan dana ini. Tentunya bila dibilang menyulitkan atau mempermudah, justru hal ini kedepannya akan mempermudah, kalau sudah dipahami bersama-sama,” ucap ketua PGRI Kabupaten Trenggalek ini.
Ditambahkan olehnya, “artinya sesuatu hal yang baru itu memang diperlukan penyesuaian. Sesuai surat edaran Mendagri, memang dana BOS ini disalurkan melalui APBD, sehingga sekolah wajib menyusun RKA. Memang kalau belum terbiasa akan kelihatan sulit, namun bila sudah terbiasa hal ini akan menjadi tidak sulit. Yang mengatakan sulit itu karena memang masa transisi itu tadi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Trenggalek telah melakukan sosialisasi mengenai surat edaran ini terhadap lembaga-lembaga sekolah. Sekolah telah dipandu menyusun RKA dalam 3 jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal. Tim juga meneliti RKA dari 422 SDN, 10 SMP SATAP dan 40 SMPN jangan sampai ada jenis belanja yg penempatanya keliru yang akan menyulitkan saat pengesahan SPJnya dan menyulitkan dalam penyusunan laporan keuangan SKPD. Namun karena SDM masing-masing sekolah terutama SD yang jumlah SDMnya terbatas maka dibutuhkan waktu yang lama untuk menyusun RKA yang benar.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek menghimbau kepada semua pihak dengan adanya peraturan baru ini, “dalam hal ini semuanya berkepentingan, semua harus pro aktif. Pemerintah maupun Dinas harus pro aktif begitu juga dengan sekolah.”
“Karena semuanya saling memiliki keterkaitan, Dinas dengan sekuat tenaga membatu mempercepat pencairan sedangkan lembaga sekolah sendiri jangan segan bertanya dan meminta bantuan bila mengalami kesulitan. Apalagi saat ini dana BOS sangat dibutuhkan oleh sekolah, pasalnya musim ujian sekolah,” pungkasnya kepada media ini. >>Sur/Hms
