Ternate, (MR) – Jumlah warga binaan penghuni Lembaga Pemasyrakatan ( lapas ) kelas tiga Ternate sampai di tahun 2021 mengalami penurunan. ” prosentase kenaikan hanya terjadi di tiga tahun sebelumnya, semisal di tahun 2019 jumlah warga binaan mencapai 60 orang. Di tahun 2020 dan 2021 ini jumlah tersebut mengalami penurunan yakni 57 orang dengan katagori 7 orang berstatus tahanan dan 50 lainnya berstatus narapidana ” ungkap kepala Lapas Perempuan kelas 3 Ternate, Nona Ahmad SP.
Menurut Nona prosentase penurunan jumlah ini sebagai wujud meningkatnya tingkat kesadaran hukum masyrakat terutama kaum perempuan .
Pihaknya tetap intens melakukan sosialisasi dan edukasi berupa pemberian pelatihan berupa bekal ketrampilan khusus yang diminati kaum perempuan. Selain itu penguatan nilai nilai spritualitas keagamaan dan kegiatan pendedikan paket A B dan C. ” Pengetahuan berupa ketrampilan dan penguatan nilai nilai edukasi terutama nilai moral dan spritual ini dimaksudkan agar warga binaan perempuan dapat menjadikannya sebagai bekal ketika kembali hadir dimasyrakat . Pengetahuan dan ketrampilan ini juga diharapkan dapat membentuk kepribadian ( personality ) yang ideal untuk selanjutnya bisa beradaptasi dan berinteraksi secara sosial ” jelas Nona.
Ia mengharapkan masyrarakat jangan sampai berlaku diskriminatif dan memarginalisasi exs warga binaan atau perempuan yang pernah menjalani hukuman sebagai narapidana selagi yang bersangkutan telah menjalani hukuman , telah memiliki kesadaran untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana awalnya . ” ketika mereka hadir kembali di lingkungan masyarakat , terimalah mereka secara baik karena biar bagaimanapun mereka juga adalah bagian dari kita ” tandasnya .
Keberadaan kantor Lapas perempuan kelas 3 Ternate yang melayani status perempuan dengan kasus hukum yang telah diputuskan atau dieksekusi oleh pihak pengadilan ini hanya dikhususkan untuk perempuan dengan katagori usia di atas 18 tahun. Dari spesifikasi kasus hukum narapidana, Lapas Perempuan Ternate lebih banyak pada kasus hukum katagori khusus yakni narkoba. (ATENG MRC)
