Penggunaan Dana Desa Harus Transparan Dan Mengikuti Aturan

Ciamis, (MR)
Anggaran Dana Desa (DD) yang sebentar lagiakan dikucurkan oleh Pemerintah untuk pembangunan desa. Diharapkan bisa terealisasi sepenuhnya dan tidak menyimpang dari aturan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Kepala Dinas DPMP melalui Irwan selaku Kabid Pembangunan menuturkan setiap desa harus merujuk ke Permen No. 22 Tahun 2016 dan dalam penerapannya harus transparan dengan masyarakat supaya tidak terja dikecurigaan. Disamping itu, semua elemen kelembagaan desa harus dilibatkan seperti LPM dan BPD, intinya harus saling mendukung. Lebih jauh kata Irwan, DPMD hanya sebatas pencairan anggaran, seterusnya dilimpahkan kedesa masing-masing untuk penggunaannya sesuai dengan yang diaturoleh Perbup tentang peruntukannya. >>Dod’s/Hr

Related posts