Kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledak-nya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009 akan dibawa ke Pengadilan Australia oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni.
“Kami akan segera men-daftar gugatan kasus tersebut, karena YPTB merupakan satu-satunya lembaga nonpeme-rintah dari Indonesia yang dinilai berhak dan berkompeten mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Australia,” kata Tanoni kepada pers di Kupang, Rabu (19/10).
Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu mengatakan cukup kecewa dengan hasil perom-bakan (resuhffle) kabinet yang diumumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (18/10) malam, karena sama sekali tidak memberi prioritas pada urusan pencemaran minyak di Laut Timor.
Meskipun demikian, penulis buku Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta itu memberi apresiasi kepada Presiden SBY yang mencopot tiga orang menteri dalam kabinetnya yang bertanggung jawab penuh atas pencemaran minyak di Laut Timor, yakni Menteri Perhubu-ngan Freddy Numberi, Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.
“Setelah pergantian tiga orang menteri tersebut, kami harapkan agar upaya penye-lesaian petaka tumpahan minyak di Laut Timor menjadi prioritas penting dalam pemerintahan Presiden SBY,” kata Tanoni yang juga pemer-hati masalah Laut Timor itu.
Menurut dia, sebuah lang-kah baru yang perlu dibangun dengan tetap mengacu pada aturan hukum lingkungan dan hak-hak dasar manusia yang berlaku di Indonesia, Australia, dan dunia internasional adalah melalui mekanisme penelitian ilmiah yang komperensip dan kredibel sebagai dasar hukum untuk mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan pen-cemar.
Ia menambahkan Timnas PKDTML dibawa komando Ever Ernest Mangindaan harus bergandengan tangan dengan YPTB untuk segera mencari solusi penyelesaian persoalan pencemaran minyak di Laut Timor.
Menurut hasil laporan Komisi Penyelidik Australia, pengaduan YPTB termasuk salah satu dari 39 pengaduan yang memenuhi syarat, sehing-ga berhak untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan negara Australia. >> Moses Mone Kaka

