Kediri, (MR)
Satpol Pamong Praja kabupaten Kediri beberapa waktu yang lalutelah menancapkan papan larangan penambangan pasir di kawasan aliran sungai brantas yang terletak di dusun Kebanan desa Ploso kecamatan Mojo. Namun larangan tersebut tidak membuat jera para penambang pasir liar di kawasan itu. Semakin hari kegiatan penambang pasir liar tampak ramai,hal itu di tandai dengan berjejernya alat desel untuk menyedot pasir dan truk memuat material pasir berlalulalang.
Papan larangan itu di tancapkan di jalan masuknya ke lokasi tambangan dan bunyi dari papan itu tertulis besar-besar hurufnya. Bunyi papan larangan yaitu, “DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI INI, MELANGAR UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2009 DAN PERATURAN DAERAH NO 14 TAHUN 1998.” Bagi pelangar UU dan perda jelas ancaman hukuman penjara bagi pelakunya. Tapi bagi penambang pasir liar di aliran sungai berantas tepatnya di dusun Kebonan larangan itu seolah-olah hanya hiasan dan tontonan mungkin hanya dikira sebagai rambu-rambu semata. Maraknya penambang pasir memakai alat disel yang ada semakin tidak terkendali, dampaknya juga nyata yaitu terkikisnya tanggul sungai juga merusak lingkungan dengan fenomena itu pemkab kediri kususnya satpol PP hanya diam, tanpa ada ketegasan untuk menindak tegas para penambang pasir liar tersebut.
Warga duson Kebawen mengharap secepatnya ada tindakan penertipan dari pemkab dan aparat terkait penambangan pasir liar apa bila hal ini tidak di selesaikan jelas tamparan serta hinaan baik bagi pemkab Kediri maupun satpol PP sebagai ujung tombak penegak perda. >>Hadi Tresno
