Sekda Kota Kupang Ditahan

Kupang,(MR)

Sekretaris Kota (Sekot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Habde Adi Dami ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kupang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan tujuh kapal penangkap ikan, Jumat (24/2).

Penahanan dilakukan setelah tersangka diperiksa selama enam jam sejak sekitar pukul 10.00 Wita di ruang intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Korupsi yang dituduhkan itu terjadi saat Habde menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang pada 2008.

Penahanan terhadap Hab-de berlangsung alot karena kuasa hukumnya sempat menyerah-kan kembali uang jaminan Rp268 juta, setara dengan nilai keru-gian proyek tersebut kepada penyidik. Tetapi penyidik masih menuntut jaminan tambahan berupa surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan Wali Kota Kupang Daniel Adoe. “Kami semua lihat selama hampir dua jam mereka (penyidik dan tersangka) tidak mampu menyerahkan surat jaminan. Mereka tidak bisa me-ngontak wali kota,” kata penyi-dik Kejari Kupang Arif Kanahau.

Penyidik kemudian memu-tuskan menahan Habde sekitar pukul 17.00 karena surat jaminan dari wali kota yang ditunggu-tunggu tidak kunjung tiba. Ia digiring aparat kejaksaan ke mobil tahanan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kelurahan Penfui. Sejumlah keluarga Habde, staf Pemerin-tah Kota Kupang bersama staf kejaksaan menyaksikan pena-hanan tersebut.

Setelah meninggalkan kantor Kejari Kupang, Arif mengatakan uang yang diserahkan kuasa hukum Habde, Jhon Rihi, bukan uang jaminan, melainkan uang titipan. “Ada niat dari kuasa hukum Habde untuk menitipkan uang sebesar itu,” katanya.

Uang tersebut dikemas dalam kantong plastik dan disimpan di atas meja di ruang pemeriksaan. Tetapi, karena Habde tetap ditahan, Jhon Rihi kemudian membawa pulang uang tersebut. Kepada warta-wan, Jhon mengatakan uang sebesar itu adalah jaminan agar kliennya tidak ditahan. >> Moses Mone Kaka

Related posts