Sukandar : Kita Tetap Mengikuti Prosedur yang ditentukan
JAMBI (MR)
Pemerintah Provinsi (Pem-prov) Jambi Kamis (28/7) lalu menerima usulan Surat Kete-rangan (SK) pengangkatan pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) sebagai bupati dan wakil bupati Tebo periode 2011-2016 untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Heri Ahmad Roni mengatakan, ber-kas usulan SK untuk bupati dan wakil bupati Tebo sudah disam-paikan oleh DPRD Tebo.
Kemudian, pihaknya akan melakukan kroscek untuk meli-hat kelengkapan berkas terse-but. “Jika berkasnya sudah lengkap. Maka akan kita kirim-kan ke Kemendagri secepat-nya,” kata Heri Ahmad Roni.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebo, Agus Rubyanto menga-takan, berkas pengusulan SK telah diserahkannya ke Pem-prov bersama sekretariat DPRD Tebo. Berkas yang diantarkan itu, di antaranya SK pentetapan calon terpilih, hasil rekapitulasi KPU, persyaratan calon dan lainnya.
Bagaimana dengan hasil putusan MK? Menurutnya, hasil putusan MK juga dikirim. “Hasil putusan MK itu berupa hasil penetapan Suka-Hamdi sebagai bupati dan wakil bupati Tebo,” jawabnya. Sedangkan mengenai jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan-nya. “Jadwal belum bisa kita tentukan, sesuai jadwal tanggal 1 Agustus, tapi tidak mungkin terkejar. Kita menunggu kepas-tian SK, kalau sudah ada kepastian, baru kita tentukan kapan pelantikannya. Yang jelas kalau memang sudah keluar SK-nya, kita usahakan secepatnya dilantik,” pungkasnya.
Sementara itu, batalnya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tebo menggelar rapat, dengan agenda menjadwalkan rapat paripurna DPRD Tebo pengusulan pelantikan Bupati Tebo terpilih pasangan Sukan-dar-Hamdi (Suka-Hamdi) tidak berpengaruh, karena ber-kas pasangan Suka-Hamdi sudah sampai ke Biro Pemerintahan Provinsi Jambi. Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto menga-takan bahwa untuk pengusulan tidak perlu melalui paripurna DPRD Tebo, sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Peme-rintah (PP) nomor 6 tahun 2005. “Dalam UU dan PP tersebut diatur bahwa batas pengusulan Bupati dan Wakil Bupati untuk pengangkatan selambat-lam-batnya 3 hari diusulkan DPRD Tebo setelah berkas diserahkan oleh KPU Tebo,” tukasnya.
Agus menegaskan dengan menjalankan amanat UU dan PP tersebut Surat Pengantar Usu-lan Bahan KPU kalau tidak ada pleno maka cukup ditandata-ngani ketua, karena secara ad-ministrasi hak ketua ada untuk menandatangani surat pengan-tar, bukan mengambil keputusan atas nama DPRD Tebo. “Dalam tanda tangan surat resmi hanya ada satu nama pimpinan yang tanda tangan, yaitu Ketua jika ketua ada ditempat, dan diwakilkan kepada Wakil Ketua jika ketua tidak ada ditempat, dan sekarang berkasnya sudah diserahkan ke Biro Pem Provinsi Jambi,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, rapat Banmus yang dijadwalkan pada Rabu (27/07) lalu gagal dilaksa-nakan karena anggota Banmus tidak mencukupi quorum. Sementara untuk mencukupi quorum minimal anggota hadir 50% plus 1 dari total anggota Banmus (15 orang) atau sekitar 8 orang.
Saat disinggung mengenai adanya perbedaan pandangan antara dirinya dengan dua orang Wakil Ketua DPRD Tebo mengenai proses penyampaian berkas KPU ke DPRD Tebo, Agus mengaku tidak terlalu mempersoalkannya. “Gak jadi masalah bagi saya, kebetulan saat KPU menyampaikan berkas tersebut unsur pimpinan yang ada hanya saya sendiri, maka-nya saya yang menerimanya, menurut hemat saya penyera-han berkas tersebut tidak perlu acara resmi, karena sama dengan mengantar surat, ada tandatangan dari sipenerima surat yang diantar,” lanjutnya lagi. Sekretaris DPRD Tebo Rizal Efendi membenarkan bah-wa berkas yang disampaikan KPU Tebo sudah disampaikan DPRD Tebo didampingi dua orang stafnya, Kabid Persida-ngan dan stafnya.
Sementara itu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo periode 2011-2016 terpilih Sukandar dan Hamdi, menyata-kan akan tetap mengikuti proses dan aturan yang berlaku hingga mereka dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo. Hal tersebut dinyatakan oleh Sukandar Kamis (26/7) kemarin. “Kami akan tetap menunggu dan mengikuti proses penjad-walan pelantikkan sesuai dengan prosedurnya,” tegas Sukandar saat dijumpai diacara syukuran bayar nazar keme-nangan yang digelar oleh Tim Suka-Hamdi dirumah Mukhtar Lutfi imam masjid besar Jami’ Sa’adah Tebo di Pasar Muaro-tebo. Menurutnya, pelantikan akan tetap dilakukan karena hasil pemilukada telah ditetap-kan oleh KPUD Tebo dan di-sahkan oleh Mahkamah Konsti-tusi (MK), meskipun Dia sendiri belum mengetahui jadwal pasti kapan dilaksanakannya prosesi pelantikan tersebut.
“Kita tidak ada yang nama-nya by pass, biarkan semuanya berjalan sesuai dengan aturan, sebab KPUD dan DPRD sendiri telah memiliki deadline jadwal mereka masing-maing terkait pelantikkan ini sesuai aturan dan undang-undang yang mengaturnya, Jadi sementara ini kami hanya menunggu saja,” tegasnya lagi. Sukandar mengi-baratkan kemenangan yang diraih oleh pasangan Suka-Hamdi dalam pemilukada kema-rin, kalau diibaratkan dalam pertempuran, dimenangkan melalui pertempuran panjang yang melelahkan dan mengha-biskan banyak energi. (her)
