Banten, (MR)
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil menyelamatkan atau mengembalikan kerugian aset pemerintah melalui persidangan majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Provinsi Banten selama 2016,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta.
Lebih lanjut, Ranta mengatakan, dalam rangka pembenahan aset Pemprov Banten yang belum beres, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai langkah. Salah satunya melalui persidangan majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Dari hasil persidangan di majelis TPTGR tersebut, sudah dilakukan pengembalian aset senilai Rp2,4 miliar selama 2016.
“Kami terus kejar untuk pengembalian aset itu. Kan ada motor atau mobil yang hilang oleh pejabat bersangkutan.
Ini harus dikembalikan melalui TPTGR. Kalau asetnya hilang ya harus ganti rugi,” kata Ranta Soeharta. Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Drs. H. Nandy Mulya S,MM menjelaskan bahwa pembenahan aset tersebut dalam upaya mengejar opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas laporang keuangan Pemprov Banten Tahun 2016 yang akan disampaikan pada 2017 ini.
“Nanti tanggal 6 bulan ini BPK turun lagi untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Kami sudah menyarankan kepada SKPD untuk melakukan penataan aset,” jelas Kaban. Dan mengingat saat ini ada beberapa SKPD yang berubah atau berpisah dan ada yang digabung. Sehingga penataan aset harus benar dan mutasi aset tersebut harus jelas. “Kalau ada aset yang dibawa oleh pejabat, ya segera diserahkan karena nanti jadi penilaian asset oleh BPK,” ungkap Nandy. Oleh karena itu, pihaknya mengaku optimistis dalam hasil laporan keuangan Pemprov Banten Tahun 2016 akan mendapat opini WTP atau meningkat dari tahun sebelumnya yang mendapat opini WDP dari BPK.
“Insya Allah perubahannya lebih jauh. Asal SKPD-nya konsisiten aja dalam laporan keuangannya,” Dan untuk itu Pemerintah Provinsi Banten mulai benahi asset. Hal itu menyusul Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang harus disesuaikan seperti apa yang tertuang dalam Surat Edaran Tanggal 15 Desember 2016 isinya untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, aset harus ditata dan dicatat dengan benar.
“Misalnya, aset Hutbun akan diserahkan kemana, berapa yang diserahkan ke Distanak, berapa yang ke BLHD. Nah itu semua harus didata, nanti juga akan dimasukan ke Simda BMD (Barang Milik Daerah) termasuk pembagian gedung,” terang Nandy. Ia menguraikan akan melakukan pembenahan ulang aset-aset pemerintahan harus dilakukan mengingat dengan adanya kebijakan perubahan SOTK yang mengharuskan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipecah.
“Contoh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dileburkan dan fungsinya dimasukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten. Kemudian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dileburkan dan fungsinya dimasukan kedalam Dinas Pertanian, Perternakan, dan Perkebunan (sebelumnya Dinas Pertanian dan Perternakan),” ucapnya. Dengan adanya perubahan tersebut, menurut Nandy perlu adanya pendataan sekaligus penataan aset daerah. Aset-aset yang sebelumnya tercatat milik SKPD yang dipecah harus ada kejelasan pelimpahannya, tujuannya supaya tertib administrasi tata kelola aset,” ujarnya. >>ADV/Bin
