Lampung Barat (MR)
Kualitas pelayanan kepada masyarakat telah menjadi salah satu isu penting dalam penyediaan pelayanan publik di Indonesia. Kesan buruknya bentuk pelayanan selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia layanan di Indonesia. Secara gamblang, selama ini pelayanan masyarakat selalu identik dengan kelambanan, ketidak-adilan, dan biaya tinggi. Belum lagi dalam hal etika pelayanan di mana perilaku aparat penyedia layanan yang tidak ekspresif dan mencerminkan jiwa pelayanan yang baik.
Kebutuhan akan peningka-tan pelayanan bagi masyarakat dalam konteks kekinian juga menjadi wacana kongkrit yang harus dilakukan bagi seluruh pemerintah daerah sebab hal ini bermuara pada tolok ukur kinerja kepala dan wakil kepala daerah selama periode kepe-mimpinannya.
Dari semua tingkatan peme-rintahan mulai pusat hingga daerah, Pemerintah pusat telah membuat ukuran atau Standa-risasi Model Pelayanan (SPM) yang harus diterapkan kepada masyarakat dan juga menjadi ukuran kinerja bagi pemerintah secara umum.
Kepala Bagian Pemerinta-han Setdakab Lampung Barat, Imtizal S.Sos, mengatakan ”Ide dasar Pemerintah Pusat menyu-sun SPM dengan maksud dan tujuan perlindungan hak konstitusional; kepentingan nasional; ketentraman dan ketertiban umum; keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan komitmen nasio-nal sehubungan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan pada maqom Peme-rintah Daerah menerapkan SPM memiliki pengertian bahwa pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat adalah di tingkat Daerah c.q. Kabupaten/Kota. Demikian halnya Pemerintah Propinsi berdasarkan SPM dari Pusat dalam kapasitasnya sebagai wakil Pemerintah Pusat di Dae-rah memfasilitasi Kabupa-ten dan Kota yang ada dalam wila-yah kerjanya untuk menerap-kan dan mencapainya“.
Pada tingkat tataran lokal daerah, menurut Imtizal, peme-rintah pusat menyesuaikan dengan peraturan Mendagri nomor 6 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis penetapan SPM, Permendagri Nomor 79 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan rencana penyusu-nan SPM di daerah dan selan-jutnya di sempurnakan dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksa-naan SPM di daerah.
“Peran pemerintah daerah ini mencakup seluruh bidang pemerintahan yang terdiri atas 13 urusan wajib yang harus disediakan, meliputi pekerjaan umum, kesehatan, kependu-dukan, Perumahan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri, perda-gangan, penanaman modal, lingkungan hidup, dan pertana-han. Luasnya cakupan pelaya-nan tersebut merupakan pelu-ang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dan menye-diakan pelayanan yang optimal bagi masyarakatnya khususnya di kawasan perkotaan’, lanjut-nya.
Manfaat lain dengan dite-rapkanya SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. Keberadaan SPM dapat menjadi argumen bagi pening-katan pajak dan retribusi daerah karena baik Pemda dan masya-rakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemda.
Bahkan SPM dapat merang-sang rasionalisasi kelembagaan Pemda, karena Pemda akan lebih berkonsentrasi pada pemben-tukan kelembagaan yang berkorelasi dengan pelayanan masyarakat.
Hal lain yang siginifikan dalam penerapan SPM dapat membantu Pemda dalam meras-ionalisasi jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan. Kejelasan pelayanan akan membantu Pemda dalam menen-tukan jumlah dan kualifikasi pegawai untuk mengelola pelayanan publik tersebut.
Untuk tingkatan daerah penerapan SPM tidak harus wajib memiliki payung hukum khusus yang mengatur tentang pengolahan SPM, penerapan-nya bagi kabupaten/kota di Indonesia yang akan menerap-kannya dapat melakukan intergrasikan SPM kedalam beberapa dokumen perenca-naan bagi 5 bidang (RENSTRA, RPJMD, RENJA SKPD, serta KUA PPAS), 5 SKPD.
Berangkat dari rencana itu, Pemerintah Kabupaten Lam-pung Barat mulai menyusun kerangka penyusunan SPM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyu-sunan standar pelayanan minimal, dimana pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri sejak belum keluarnya wacana pemberlakuan SPM di tingkat daerah, telah memiliki standar dan acuan target kerja yang tertuang dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerahnya (RJPMD). “Hal ini merupakan semi dari SPM, hanya saja penerapannya masih bersifat ‘sederhana’ dan masih dibutuhkan penyempur-naan lanjutan dengan meng-adopsi peraturan pemerintah yang mengatur rumusan kerja pada setiap tahun anggaran-nya”, tegasnya.
Pihaknya juga mengingat-kan bahwa penerapan SPM harus dimulai dari perencanaan dan anggaran berbasis pada analisis kemampuan dan potensi daerah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Bukan hanya itu, sebagai bentuk koreksi dari perjalanan penerapan SPM yang telah dilakukan yaitu dengan mela-kukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM yang telah diterapkan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Terakhir melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan dan pencapaian SPM di setiap daerah.
“Setidaknya terapan SPM yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat merupakan bentuk polical will pemerintah kabupaten yang berkeinginan memajukan Lampung Barat sejajar dengan Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Indonesia”, pungkasnya. (AY)
