Baturaja, (MR) – Rapat paripurna ke.IX dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Ogan Komering ulu masa persidangan ke.2 tahun sidang 2020,dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Oku tahun 2019 bertempat diruang rapat paripurna DPRD Senin 16/03/2020.Dalam pantauan media rakyat acara tersebut dihadiri oleh Bupati oku.Drs.H.Kuryana Azis,sekda Oku.Drs.Achmad Tarmizi,staf ahli.kabag.kepala OPD,camat, anggota DPRD OKU.ketua pengadilan negri baturaja.kapolres oku.serta jajaran BUMN dan BUMD dan para tamu undangan lain nya.
Rapat paripurna dibuka oleh ketua DPRD Oku.Ir.H.Marjito Bachri dan wakil ketua I DPRD Oku.yudi purna Nugraha,SH.rapat bersifat terbuka untuk umum.
Ketua DPRD Oku Ir.H.Marjito Bachri menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) dalam rangka tata kelolah pemerintah yang baik memberikan pelayanan kepada publik, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nya.pemerintah daerah harus menerapkan prinsif Efektif efisien dan transparan.oleh karena kinerja pemerintah daerah perlu di evaluasi dan diawasi baik pemerintah pusat, DPRD dan masyarakat,hal ini sejalan dengan amanat undang.undang nomor.23 tahun 2014 pasal 69 ayat 1. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Laporan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.dalam hal ini laporan keterangan pertanggung jawaban bupati adalah laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran,yang disampaikan kepada DPRD.serta disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan ,rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang(RPJPD)hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 154 hirup h undang.undang nomor.23 tahun 2014 ,tentang pemerintahan daerah.bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggug jawaban pelaksanaan APBD dalam pasal 17 ayat 1. Peraturan pemerintah nomor.3 tahun 2007.Lkpj akhir tahun anggaran disampaikan oleh Bupati.
Ditempat yang sama Bupati Oku Drs.H.kuryana Azis menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban jawaban (LKPJ) tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat undang.undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kebijakan pengalokasian belanja daerah pada tahun 2019 pertama adalah sesuai dengan prioritas program dan kegiatan pemerintah kabupaten Oku tahun 2019.kedua penyediaan pelayanan bagi masyarakat dan bidang pendidikan,bidang kesehatan dan dibidang infrastruktur ketiga peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat,penciptaan lapangan kerja,dan bersifat strategis dan mendesak untuk di laksanakan,selanjutnya pembangunan daerah yang untuk mensejahterakan masyarakat.kuryana mengatakan selama tahun 2019 banyak sekali prestasi yang bisa di raih,tentu nya ini hasil dari kerja keras semua perangkat daerah serta dukungan dan semangat kerja,yang terutama dukungan kebijakan anggaran yang di wujud kan pimpinan dan anggota DPRD Oku dengan apresiasi dan dukungan ini kami ucapkan terimakasih kepada DPRD Oku.
Disampingnya itu penyengat fungsi pemerintah selama tahun 2019 sudah pasti terdapat kekurangan dan permasalahan,yang harus menjadi perhatian kita semua.tegas bupati.acara di lanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ dari bupati kepada ketua DPRD Oku,penanda tanganan keputusan DPRD Oku oleh ketua.Ir.H.Marjito bachri dan di saksikan oleh Bupati Oku.Drs.H.kuryana Azis. (Sahmi)
