Kediri, (MR) – LEMBAGA Pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 5 Kediri saat ini masih melakukan budaya-budaya yang tidak mulia alias perbuatan yang naif dilakukan. Sekolah yang berada diwilayah Kandat tepatnya di desa Tegalan Kabupaten Kediri Jawa Timur, ini jelas-jelas menjalankan praktek menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah, Hal ini melanggar aturan, karena pihak Sekolah sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang salah satunya untuk menyubsidi buku pegangan siswa.
Dari Kementerian Pendidikan menegaskan, praktek jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya, ini masuk pungutan liar (pungli), dan telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Untuk Komite dalam permen tersebut juga ditegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah, dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru saja, dan tidak boleh diperjualbelikan, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Plt. Suryono, masih tetap sulit dikonfirmasi lewat Washap, begitu juga dengan KTU Ikwan tetap berusaha menutup-nutupi, saat dikirim beberapa gambar buku LKS yang diperdagangkan pada murid. Washap tgl. 13 Maret 2020, Tim; betulkah LKS ini yang dijual MAN 5 ? jwb; “Ngapuntenn Belu bisa ngecek pak. Karena masih DL. Kuloo ngapuntenn yaa…”. Tgl 16nya washap lagi dengan gambar yang sama, dan tak A ada jawaban. Kemudian Zuhri Kepala Kemenag mengatakan,”akan saya cek dulu kebenaran MAN 5 menjual LKS, kalau benar akan Kami tindak.”
Disisi lain sebenarnya Sekolah sebagai penentu diterima tidaknya LKS dari distributor atau dari Sales Buku, oleh sebab itu ada kemungkinan besar pihak sekolah menerima vee/ royalti yang lumayan. Maka ini menunjukkan bukan gambaran figur pendidik yang profesional,dan menandakan bahwa sekolah sudah kekurangan akan budi,nurani yang jelas-jelas melanggaran dari landasan hukum LKS yaitu pasal 181 dan PP NO 17 tahun 2010. Ironisnya MAN 5 Kediri telah melakukan pelanggaran kegiatan yang dilarang Pemerintah.
Permendiknas sendiri sudah mengatakan, disamping LKS tidak efektif juga akhirnya membebani masyarakat dalam pembiayaan Pendidikan. Kita coba kembali pada jaman sebelumnya, Guru menerangkan di depan kelas secara baik, murid mencatat materi yang diterangkan. Tapi sekarang berbeda dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan keaktifan siswa lebih diminta dalam pembelajaran Guru hanya mengambil 20% dalam proses pembelajaran,dan siswa dituntut aktif dalam mencari sumber dan lebih dahulu menyelesaikan materi.
Atas dasar ini lah siswa diwajibkan membeli buku, Siswa belajar dirumah, dan dikelas dirasa sukar baru Guru menerangkan. Apakah system ini efektif? Apakah dengan system ini siswa benar-benar menguasai materi ? Guru hanya sebagai pelengkap, Guru mereka adalah buku, bukan Guru yang duduk di depan kelas.
Masyarakat bertanya-tanya apakah kemungkinan ketentuan larangan penjualan LKS di sekolah tidak tersosialisasikan dengan baik ke MAN 5 Kediri ? artinya para Guru, dan Plt.Kepala Madrsah seharusnya ada sanksi khusus dalam proses penilaian kinerja Kepala, karena tidak bisa memberikan gambaran baiknya kualitas yang bersangkutan. (Ag)
468 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini