Natuna(MR) – Proyek Pembangunan pelabuhan Penyeberangan, tahap II di Kecamatan Bunguran Barat, Sedanau, menjadi tanda tanya dimasyarakat. Pasalnya, anggaran senilai 2,86 millyar lebih itu, diduga jadi bahan bajakan. Mengingat hasil pekerjaan hanya pengadaan material saja.
Padahal dalam RAB, sudah jelas, Pemancangan hams dilaksanakan memakai alat pancang laut(Menggunakan ponton). Sayangnya, proyek Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transpotasi Darat, dikerjakan CV.ATTHORIQ, dengan konsultan Supervisi, CV. Monumental, ditenggarai jadi ajang “korupsi”, karena tidak satu tiang pun dilakukan pemancangan.
Kontraktor berdomisili,di Surabaya ini, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB. Sehingga “merugikan” keuangan Negara.Oleh sebab itu, Pihak penyidik Kajati Kepri, telah mencium, aroma tidak sedap, terhadap proyek ini.

Hal tersebut dibenarkan camat Sedanau Tri Didik Sisworo, saat ditemui kamis 02/07/2020, di ruang kerjanya.” Benar, tim penyidik Kajati Kepri telah datang dan menggali informasi terkait Proyek itu langsung kepada saya”, ucap Tri.
Sayangnya hingga pekerjaan tahap ke tiga dimunculkan, belum ada tanda- tanda, akan dibawa kemana kasus penyelidikan itu.
Dari hasil Investigasi di lapangan, terpampang, papan proyek, lanjutan tahap III, senilai 9 Millyar lebih. Dari dokumen lelang, pekerjaan seharusnya telah dimulai sejak Mei lalu. Namun hingga 3 Juli, belum ada aktipitas terlihat. Akan kah nasib tahap III sama dengan Tahap II?. Perlu penelusuran lebih dalam lagi.
Sementara itu, pihak rekanan, maupun PPK, Frans Deddy Arisandi, belum dapat dihubungi untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan ini. Ikuti berita selanjutnya, Usut Tuntas Proyek Pembangunan Dermaga Penyeberangan Tahap II/Roy.
