Kotamobagu, (MR) – Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan kali ini yaitu menaikkan batas maksimal upah guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya sebesar 15 persen dan sekarang menjadi 50 persen.
Berdasarkan data dana BOS tahun 2019 dari Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara (Sulut).
Terdapat sebanyak 224 SMA yang terdiri dari SMA negeri sejumlah 119 dan SMA swasta sejumlah 105 sekolah.
Karena adanya kebijakan langsung dari Mendikbud mengenai penggunaan dana BOS yang dapat digunakan untuk membeli kuota ataupun pulsa para guru pengajar agar tetap melakukan pembelajaran melalui elektronik dengan sistem daring ataupun learning yang artinya dapat diakses langsung menggunakan WA dan Google Classroom. Hal itu juga yang saat ini telah diterapkan oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Kotamobagu Masyuri Podomi, S.Pd, MM.
SMA N 1 kotamobagu 78 guru pengajar mendapatkan Pulsa 100 ribu Untuk Pembelajaran Online Daring dan learning di masa pandemi covid-19 dimana pulsa 100 ribu ini nantinya digunakan untuk memberikan pembelajaran berupa materi dan kurikulum tahun ini terhadap para siswa yang saat ini melaksanakan pembelajaran dirumah. Jumat, (07/08).
Humas SMA N 1 Kotamobagu bapak La Hasini M. MPd menjelaskan program tersebut sudah berjalan empat bulan dimana setiap guru diberikan paket internet sejumlah 100 ribu rupiah dimasa pandemi ini dan rencanya kedepan anggaran tersebut akan diberikan juga kepada para siswa dengan harapan mereka tidak akan tertinggal mata pelajaran di masa pandemi Covid–19 ini. (Neni)
