OKU Timur, MR – Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa.
Pemerintah Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur tengah melaksanakan pembangunan pelebaran jalan dan drainase bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2025 tanpa adanya Papan Proyek dan di duga bangunan tidak sesuai RAB. Jum’at (14/03/2025).
Hasil Pantauan awak media dilokasi beberapa waktu melewati proyek tersebut di lokasi tidak ditemukan papan informasi sampai bangunan selesai papan proyek pun belum terpasang.
Salah satu warga yang ditemui disekitaran lokasi ber inisial SC mengatakan, bangunan tersebut mungkin milik pemerintah desa namun dirinya mengaku tidak mengetahui terkait anggarannya.
“Setahu saya milik pemerintah desa (Pemdes) Karang Sari , soalnya kemarin waktu pembangunan ada pak Kades terus perangkat yang lain, kalau masalah anggaran saya kurang tau soalnya gak pernah ikut ikut masalah desa.” Ujarnya.
Ketika awak media menemui Kepala Desa ( Z ) di Kantor Desa, ( Z ) selaku Kepala Desa mengatakan bahwa papan proyek kita pasang di bulak kuburan bukan tidak di pasang.
“Waktu kita trail papan proyek ada, kita pasang di bulak-bulak kuburan, kalau sekarang ngak ada atau hilang kita ngak tau mungkin di ambil orang”ujarnya.
Selanjutnya mengenai bangunan drainase Kepala Desa menjelaskan sangat berbelit belit. Seperti ada hal yang di sembunyikan mengenai penyaluran anggaran dana desa.
Di tempat berbeda awak media menemui Kaur Pembangunan desa karang sari berinisial ( A ) beliu menjelaskan untuk bangunan pelebaran jalan panjang 116 M lebar 1,5 M.
“Papan proyek dari awal kita bangun kita pasang lalu setelah selesai kita lepas untuk di ambil bingkai nya di pasang di bangunan drainase, lalu yang di bangunan drainase kita pasang di kolam ada pohon kelapa kita pasang di situ” pungkasnya.
Dengan hal ini kepala desa berserta perangkat di duga merealisasikan anggaran dana desa tidak sesuai RAB, yang mana papan proyek harus tetap terpasang dilepas setelah selesai, papan proyek hanya formalitas untuk bukti foto saja.
Untuk itu pihak berwajib sesegera mungkin menindak lanjutinya, menurut undang undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang Undang No 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melaporkan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia, PP. RI.NO 71 tahun 2000 pasal 3 ayat 1(satu) dan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang peran serta masyarakat dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia. Pp. Ri. No 01 Tahun 2013 tentang aksi pencegahan tindak pidana korupsi, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 tahun 2012 pasal 116 ayat 4 (empat ) tentang pengadaan barang dan jasa.
Undang Undang No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Impormasi Pablik (KIP ) dan ancaman pidananya. Dan peraturan lembaga pengembangan jasa kontruksi nasional NO 10 tahun 2013 tentang register usaha jasa pelaksana kontruksi sebagai landasan hukum. (SAHRI)