KOTAMOBAGU, MR – Rabu 19 November 2025 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu menggelar Pelatihan Manajemen Kasus bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2025 di Hotel SutanRaja.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para peserta dalam memahami alur manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kadis DP3A Kotamobagu Sarida Mokoginta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Berdasarkan data Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 23.844 perempuan yang menjadi korban kekerasan dan 5.930 anak yang menjadi korban kekerasan pada periode 1 Januari hingga 18 November 2025,”
Dalam pelatihan ini pembawa materi Hakim Muda Stifany,SH,.MH tingkat daerah, terdapat 109 kasus menekankan bahwa penanga nan kasus kekerasan membutuhkan pendekatan komprehensif dan kolaboratif, melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, hingga individu.
Materi kami UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perempuan berhadapan dengan hukum.
Undang-undang pidana anak di Indonesia diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini menetapkan bahwa anak yang dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana adalah anak yang berusia 12 hingga di bawah 18 tahun. Anak di bawah 12 tahun tidak boleh dipidana, melainkan akan ditangani melalui proses diversi atau pembimbingan.
Asas peradilan anak Pidana Anak ada beberapa asas dintaranya
Asas Perlindungan anak Semua proses hukum harus mengutama kan perlindungan anak dari kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi dan penjelasan.
Dalam persidangan, anak harus dijaga mental dan kondisi anak, tidak boleh keras, membentak dan mengucapkan trimakasi kepada anak tersebut jika memberi keterangan.
Ia juga menyebutkan empat langkah strategis yang perlu diperkuat, yaitu mengubah norma sosial dan budaya yang menoleransi kekerasan, meningkatkan kualitas layanan bagi korban, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan mendorong pemberdayaan perempuan dan anak. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para peserta dalam memahami alur manajemen kasus kekerasan dan memperkuat jejaring antar-lembaga sehingga koordinasi penanganan kasus tersebut. (NENI)

