Padangsidimpuan, MR – Ketua Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Kota Padangsidimpuan A.Karo Karo Soroti Mengenal Seleksi Lelang Jabatan Pratama dan Pelatikanya Diduga sebuah Teka Teki yang di Laksanakan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padangsidimpuan Sumatera Utara (Sumut).
Padahal para peserta sudah dinyatakan lulus, bahkan diduga menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mendapatkan jabatan yang diimpikan.hal itu disampaikan oleh Ketua LPAKN RI Kota Padangsidimp, kepada Media Rakyat, Rabu (24/7/2025).
Ia menilai para peserta telah menjalani seluruh tahapan resmi, mulai dari administrasi, presentasi makalah hingga wawancara, namun hingga kini hasil akhirnya tidak Jelas dan belum ada Kepastian Dan Pelantikan Tersebut Paparnya.
“Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara teknis dan pedomannya Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya,Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan 2024 bekerja tidak profesional bahkan Diduga ada sesuatu “Permainan Jabatan”.Padahal, kata dia, seleksi tersebut telah dilaksanakan dengan anggaran resmi Dalam Program Pendidikan Pornal yang dibebankan dalam APBD melalui BKPSDM Kota Padangsidimpuan.
Ditempat Terpisah Saat Di jumpai Media Rakyat Kaban Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Melalui Kabit Mutasi BKPSDM Kota Padangsidimpuan Iwan Nasution Di ruangannya, Mengatakan Mengenai Terkait Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sudah Dilaksakan Namun Acara Pelantikan Belum ada Perintah Dari Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe Belum Jelas Kapan Jatwalnya Pelantikan ucapnya.
“Dalam Peraturan Perundang Undangan telah ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat untuk bertindak cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.
Pada Pasal 108 ayat 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara(ASN),Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerinta yang bersipat Transparan Dengan Memperhatikan Kopetensi dan Kualifikasi
Tambahnya , landasan hukum pengisian jabatan pimpinan tinggi di daerah sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Pasal ,13 menekankan bahwa dalam kondisi kepala daerah dijabat oleh Penjabat (Pj), proses pelantikan tetap harus dilaksanakan dalam waktu yang wajar setelah seleksi Jabatan Bejalan / selesai, dan hanya menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri jika dibutuhkan,” pungkasnya. (A K)
