Pansus I DPRD Trenggalek Bahas Revisi Raperda Pemekaran Desa

Trenggalek, (MR)
M Hadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Trenggalek senin(8/5) menggelar rapat pansus I di aula gedung DPRD Trenggalek. Pada rapat tersebut dia menjelaskan, jika usulan pemekaran desa tidak perlu disyaratkan jumlah dusun yang ada di desa yang akan dipecah.”Selain tidak efektif, kondisi teritorial Kabupaten Trenggalek juga tidak memungkinkan.Selain itu syarat tersebut juga tidak diamanatkan oleh undang-undang, katanya

Masih menurut M Hadi,di Kabupaten Trenggalek ada satu desa yang jumlah penduduknya mencapai dua belas ribu orang namun hanya memiliki tiga dusun. Jadi artinya,tidak populis jika desa tersebut melakukan pemekaran. menurutnya.

Selain itu Samsuri,anggota Pansus I mengingatkan agar dalam mengambil keputusan pemekaran desa tidak hanya menjadi kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) tetapi harus melalui musyawarah dan rujukan dari pemerintah daerah.

“Kami berharap agar pemerintah daerah ikut berperan aktif soal pemekaran desa.Selain membentuk tim evaluasi tentang kelayakan pemekaran juga diperlukan juga koordinasi jika ada potensi persoalan yang di desa tersebut,” jelasnya.

Nadian Ardin,Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak menampik jika jumlah dusun yang disyaratkan tidak diatur oleh undang-undang.”Kami bersama tim hanya mengusulkan,tetapi jika memang tidak disetujui ya harus bagaimana lagi,”ungkapnya

Menurut keterangan dari Kepala Bagian Hukum, Anik Suwarni menerangkan jika tidak ada aturan yang mengikat diatasnya maka pemerintah daerah boleh membuat aturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di daerah dalam bentuk peraturan daerah (Perda).”Dalam asas hukum aturan yang dibawahnya harus mengikuti aturan yang diatasnya,” jelasnya. >>Sur

Related posts