Halut, (MR)
Masalah 6 desa yang sampai saat ini disengketakan antara pemda Halmahera Utara dan Halmahera Barat rupanya memanas lagi pasca dilantiknya sejumlah Kepala Desa di wilayah tersebut oleh Bupati Kabupaten Halmahera Barat.
Tindakan ini memancing reaksi keras dari pemda Kabupaten Halmahera Utara karena menganggap hal itu illegal karena secara juridis wilayah 6 desa tersebut masuk dalam wilayah Halut. Reaksi keras pun berdatangan dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Halut-Morotai yang mengganggap tindakan tersebut sudah melanggar hokum dan harus diproses.
Untuk menindak lanjut persoalan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan rapat bersama Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara, yang dihadiri Wakil Bupati Muchlis Tapitapi dan Sekertaris Daerah Kabupaten Halut Fredy Tjandua, Staf ahli, Kadis Pendidikan Suwarno Tongotongo, Kepala Bappeda Dr. Devi Bitjoli, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Mahmud Lasiji, ketua Pansus DPRD Prov Maluku Utara Anjas Taher bersama anggota Pansus, di ruang rapat Kantor bupati Halut beberapa waktu lalu, (21/4/2017). Kedatangan anggota Pansus DPRD Provinsi Malut ini dalam kaitan dengan agenda rapat koordinasi terkait optimilisasi koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Karena itu, Pansus kemudian menggelar rapat dengan Pemda Halut karena ada beberapa persoalan seperti masalah pendidikan dan persoalan tapal batas baik Loloda Halbar dan Halut serta juga persoalan Enam desa diKecamatan Kao Teluk. Terkait masalah pendidikan tingkat SMA/SMK dalam persiapan ujian dan gaji guru dimana sejak awalnya sudah dimasukan dalam Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemda Halut, sementara masalah itu kini ditangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara bukan Pemerintah Kabupaten Halut. Karena itu perlu disinkronkan sehingga tidak tumpang tindih.
Sedangkan terkait masalah 6 desa, Wakil Bupati Halut, Muchlis TapiTapi, dengan tegas mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur Maluku Utara dengan sengaja membuka ruangan konflik antara Pemda Halmahera Utara dan Pemda Halmahera Barat. Karena itu Muchlis meminta pada anggota Pansus yang didalamnya juga ada anggota komisi I, agar sama sama menekan gubernur sehingga dapat mengambil sikap tegas kepada Pemda Halbar agar jangan lagi lakukan hal-hal yang melanggar aturan karena status 6 desa tersebut sudah jelas secara yuridis masuk wilayah Halut.
Terpisah, usai pertemuan tersebut, saat berbincang dengan sejumlah awak media, anggota Komisi I DPRD Pemprov Malut, Abner Nones menegaskan agar Gubernur jangan lagi membuka ruang kepada Pemda Halbar seperti apa yang telah mereka lakukan berupa pelantikan 5 kepala desa karena ini menyalahi aturan. Bahkan Abner melihat bahwa gubernur sudah tahu itu merupakan kesalahan dan akan menjadi temuan penyalahgunaan keuangan Negara tetapi karena ada kepentingan Gubernur pada pilgub 2018 nanti. Sedangkan anggota lainnya, Karwanto Hohakay, dari partai Nasdem secara tegas menyerukan kepada gubernur agar segera menghentikan semua aktifitas di wilayah 6 desa tersebut karena sudah jelas melanggar aturan.
“Jangan karena kepentingan politik di tahun 2018 pemilihan gubernur sehingga membiarkan persoalan ini dan menciptakan konflik baru di tengah masyarakat”, ketus Karwanto. >>Karl
