Status Lahan PT BA Kian di Pertanyakan
Panitia Kerja (Panja) anggota DPR RI Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengurusi masalah Mineral dan Batubara (Minerba) dalam kunjungan keKabupaten Lahat Jum’at (7/10) mendapati bahwa permasalahan yang sering muncul adalah masalah status lahan yang kian belum menemui titik temu. Bahkan yang hangat adalah status lahan antara milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bukit Asam (BA) yang diragukan statusnya pengoperasiannya diBumi Seganti Setungguan sehingga Pemkab mengklaim lahan tempat beroperasinya PT BA diragukan status hukumnya dan dapat merugikan kabupa-ten.
Ketua Panja DPR RI Kurif Riansyah melalui anggota Zainudin Amali mengatakan, maksud dan kedatangan mere-ka adalah untuk menertibkan semua usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 sehingga segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak BUMN maupun swasta tidak merugikan semua pihak khususnya pemerintah kabupaten itu sendiri. Dan dari hasil pantauan ternyata dilihat ada permasalahan hukum status lahan yang terjadi antara pihak PT BA dan Pemkab Lahat, dimana PT.BA mengklain itu adalah lahan milik mereka sedangkan Pemkab Lahat menganggap mereka juga berhak untuk memberikannya kepada pihak lain.
“ Semalam kita telah mendengar penjelasan dari PT BA dan sekarang (kemari-red) kita ingin mendengar dari Bupati sendiri. Dan tujuan kita adalah untuk mengclearkan maalah sehingga permasalahan yang terjadi tidak berlarut-larut,”ujarnya.
Menurutnya, agar masalah tersebut tidak merugikan para pengusaha lainnya maka permasalahan tersebut jangan sampai berlangsung lama. Untuk itu teman-teman DPR RI dari komisi VII meminta agar aktivitas yang dilakukan PT BA distop untuk sementara dan jangan ada kegiatan sebelum status hukumnya jelas.
“ Kedatangan kami tidak untuk mengadili melainkan membantu mencari solusi dari permasalahan yang ada. Dan untuk masalah hokum boleh ditempuh apalagi semua sudah terlanjur sehingga lahan tersebut jelas milik siapa dan berbadan hokum,”imbuhnya.
Sementara itu Bupati Lahat H Saifudin Aswari, SE ketika dikonfirmasi terkait masalah hokum kepemilikan lahan antara PT BA dan Pemkab enggan memberikan komentar. Namun dalam diskusi yang berlangsung lebih kurang dua jam tersebut, dirinya menuturkan bahwa Pemkab berhak adalah pemilik sah lahan tersebut sehingga berhak memberikan kepada pihak manapun untuk dikelola.
“ Lahan tersebut milik kabupaten sehingga tidak salah jika kami memberikannya kepada pihak manapun. Apalagi status badan hokum yang dimiliki PT BA belum jelas sehingga tidak ada alas an bagi mereka untuk mengakui secara sah bahwa itu milik mereka,” katanya (Ujang Lahat)

