Kejaksaan Agung prihatin atas putusan bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung, Jawa Barat. “Terus terang saya bagian dari aparat penegek hukum, penyidik dan penuntut umum dalam perkara ini, saya juga merasa prihatin dengan adanya perkara yang dibebas-kan oleh hakim tipikor itu,” ucap Wakil Jaksa Agung Dar-mono di Jakarta, Rabu (12/10).
Ia menjelaskan ada dua perkara pejabat yang tersan-dung kasus korupsi yang ditangani tim jaksa penuntut pada kejaksaan yakni perkara atas nama Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat dan Bupati Subang Eep Hidayat yang akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim. “Cuma yang dari tiga kasus itu yang dua penyidikannya ditanganu oleh kejaksaan dan yang satu penyidikannya oleh KPK (Mochtar),” terangnya. Meski kecewa, Darmono tidak khawatir. Ia menyarankan kepada tim jaksanya untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Seperti diberitakan, Mochtar divonis bebas oleh hakim. Padahal ia tuntut Jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, biaya pengganti Rp 639 juta. Mochtar dijerat empat kasus korupsi. Akibat tindakannya itu kerugian negara diduga mencapai Rp 5,5 miliar. >>Ediatmo

