Panitia Penyelenggara Desa Sukajadi Siap Sukseskan Pilkades

Ciamis, (MR)
Pemilihan kepala desa serentak seusuai yang di tetapkan keputusan Bupati Ciamis No. 141.1/kpts.339-HUK/2018 tentang tahapan pemilihan kepala desa serentak 2018 Kabupaten Ciamis yang di atur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terkait dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah No. 47 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dimana dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Menurut Drs. H. Kuswandi selaku ketua panitia pelaksana pemilihan kepala desa, “Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis, rapat pembentukan panitia di aula Desa Sukajadi, Jumat (31/8/2018), langkah-langkah seusai dengan keputusan Perbup, demikian juga tahapan demi tahapan tidak akan keluar dari Perbup yang baru,” ucap H. Kuswandi saat di wawancarai repoter Media Rakyat usai kegiatan.
Desa Sukajadi terbagi 3 Dusun antara lain Dusun Desa, Dusun Limus dan Dusun Depok, terkait dengan bakal calon Kepala Desa menurut kabar burung yang di terima masyarakat baru ada 4 orang bakal calon Kepala Desa, 3 orang bakal calon di Dusun Desa dan 1 orang bakal calon Dusun Depok.
Lebih lanjut, “kami berharap semua bakan calon Kepala Desa harus di landasi rasa tanggung jawab dan kebersamaan juga di dasari rasa ikhlas untuk pengabdian bagi masarakat,” tandas H. Kuswandi. >>Heri

Related posts