Pak Presiden,  Proyek Tenaga Surya, Dari KPDT, Bakal Jadi Besi Tua.? Anggota DPD RI, Akan Layangkan Surat..

 

Natuna(MR)- Kunjungan kerja anggota DPD, komite VI. Bidang pembangun, mendapat  pengaduan dari masyarakat, terkait  buruknya  pembangunan proyek tenaga surya, di Kabupaten paling Ujung utara .

Proyek dari Kementerian PDT, ditenggarai menyimpan sejumlah misteri. Proyek empuk, dari Pemerintah Pusat itu, di pastikan menjadi lahan ‘korupsi’ karena hingga selesai dibangun, proyek ini, blm ada serah terima, bahkan  tidak  ada  pemeliharaan.

Menyikapi permasalahan diatas, Haripinto berjanji akan membawa persoalan  ini, dalam rapat komite.DPD ‘ Kita akan lakukan rapat komite, agar kementerian tersebut, bisa memperbaikinya. Buat apa dibangun  kalau tidak ada  bermanfaat bagi masyarakat. Terangnya. Memang banyak pengaduan dari masyarakat, terkait proyek tenaga Surya.

Saya lihat di Natuna aja yang banyak permasalahan, daerah lain tidak juga. Sebab,  mereka dilatih untuk melakukan perawatan. Ucapanya lagi. Masyarakat Natuna berharap, lewat DPD. RI, proyek tenaga Surya di Natuna dapat titik terang. Soalnya, Humas RI 1 , pernah berjanji akan menindak lanjuti pemberitaan ini, namun hingga sekarang hasilnya nihil.

Sebelumnya salah satu penggiat anti korupsi, Wan Sanusi telah menyoroti ,buruknya kinerja KPDT. Sebab. berbagai proyek terkucur, banyak menimbulkan polemik dimasyarakat. Sebagian besar proyek yang menuai kritikan, adalah sarana lampu penerangan, (Tenaga Surya).Pasalnya paket tersebut berpusat di daerah pedalaman dan terisolasi. Sehingga pihak rekanan, berpeluang untuk melakukan kecurangan.

Ditambah lagi, kurangnya keperdulian masyarakat sekitar, membuat paket tenaga Surya menjadi lahan empuk bagi ‘koruptor”Disisi lain masyarakat sangat senang dan bangga, adanya program Jokowi, terkait  desa terang benderang, namun faktanya program ini, jauh dari kenyataan, karena para menteri yang ditugaskan untuk membenahi itu, tidak ‘serius” dalam menjalankan tugasnya.

Kendati proyek terlaksana, namun hasilnya, hanya sementara. Alhasil proyek  mubajir. Pada hal, sudah berapa uang rakyat dihamburkan untuk pekerjaan itu. Jika ini tidak diperbaiki, bukan tidak mungkin, proyek milyaran ini, bakal jadi besi tua. Untuk itu KPK, diminta , segera mengusut sampai tuntas seluruh proyek Tenaga Surya di daerah Pesisir,perbatasan. Khususnya Natuna dan kabupaten Alor.Ucap Wan Sanusi.

Kita mau lihat sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menyikapi permasalahan ini. Kemarin Saya sudah Espos juga   namun sampai sekarang belum ada niat baik dari pihak rekanan untuk melakukan perbaikan. Nilai proyek ini millyaran rupiah, jika hanya terpakai 5 bulan saja, kemana  anggaran pemeliharaannya.?.

Data dihimpun  wartawan koran ini,  teryata proyek KPDT,(Kementerian pedesaan Daerah Tertinggal) pada tahun 2014, di desa segeram, dilaksanakan oleh Satuan Kerja  pengembangan ,Daerah Khusus(Satker).

Proyek ini ditenggarai berada di dua kabupaten Kota, yang berbeda.Yakni Kabupaten Natuna Kepri dan Kabupaten Alor,  Nusa Tenggara Timur,.Nilainyapun sangat fantastis. ,21 millyar lebih.

Pekerjaan pembangunan elektrifikasi  lampu penerangan , dengan teknologi tenaga Surya, dari KPDT, ditemukan banyak kejanggalan. Proyek  dengan  nilai  puluhan millyar  itu, Paketnya disatukan. Permasalahan ini tentu mengundang  tanda tanya. Kenapa paket nya disatukan?

Padahal dalam Perpres  54 Tahun 2010 pasal 24 no3, hurup ,A, sudah  jelas  dikatakan, dalam melakukan pemaketan barang dan jasa, Pengguna Anggaran DILARANG, menyatukan ,atau memusatkan beberapa kegiatan, di beberapa lokasi atau Daerah , menurut sipat ,pekerjaan,  dan tingkat efisiensinya,  harus dilakukan di daerah masing masing.

Pasal  24 (1)   PA  melakukan  pemaketan  Barang/Jasa  dalam  Rencana  Umum Pengadaan  Barang/Jasa  kegiatan  dan  anggaran  K/L/D/I.

(2)   Pemaketan  dilakukan  dengan  menetapkan  sebanyak-banyaknya paket  usaha  untuk  Usaha  Mikro  dan  Usaha  Kecil  serta  koperasi kecil  tanpa  mengabaikan  prinsip  efisiensi,  persaingan  sehat, kesatuan  sistem  dan  kualitas  kemampuan  teknis.

Menyatukan  beberapa  paket  pengadaan  yang  menurut sifat  dan  jenis  pekerjaannya  bisa  dipisahkan  dan/atau besaran  nilainya  seharusnya  dilakukan  oleh  Usaha  Mikro dan  Usaha  Kecil  serta  koperasi  kecil;   memecah  Pengadaan  Barang/Jasa  menjadi  beberapa  paket dengan  maksud  menghindari  pelelangan;  dan/atau menentukan  kriteria,  persyaratan  atau  prosedur pengadaan  yang  diskriminatif  dan/atau  dengan pertimbangan  yang  tidak  obyektif.

Menilik  persoalan ini, seharusnya Paket pekerjaan tidak boleh satu mata anggaran, didua lokasi yang berbeda.Namun kenyataannya, Peraturan Presiden, tersebut  ditabrak oleh KPDT, lewat Satuan kerja, (Satker).

Dari hasil analisa diatas, PA, dikategorikan telah ,, mengangkangi Perpres  54 tahun 2010, serta perubahannya. Oleh sebab itu, dapat dipastikan, adanya “persekongkolan” antara PA, dengan pihak rekanan, dalam pelaksanaan proyek .

Disisi lain, dari hasil dokumen  lelang  ,dilakukan LPSE Jakarta, , dari 23 peserta , teryata ,PT Servindo berada pada urutan ke 21, dengan harga penawaran 21,115.369.000. Celakanya, pemilik PT ini, dinobatkan  menjadi pemenang tender. Untuk itu  sudah seharusnya KPK, melakukan penyelidikan terhadap kegiatan  ini.

Persoalan  lain, ditemukan ,lelang awal ,pada tgl 14/04/2014.sampai akhir  14/05/2014. masa kerja dimulai, 16/05/2014, sampai 16 /10/2014. Namun  fakta lapangan,  pekerjaan tersebut,berlanjut  antara Pebruari – Maret.2015.dapat dipastikan ,pekerjaan  sudah telat,

Adanya keterlambatan pekerjaan hingga 5 bulan, seperti pengakuan dari ketua RT,desa Segeram, yang menyebut, paket  selesai antara bulan 3-5, sudah seharusnya perusahaan ini  , diblack list dan dilakukan pemutusan  kontrak. Termasuk dilakukan denda. Sayangnya, pihak pertama,  sepertinya. tidak melakukan.sehingga pekerjaan berlanjut. Lalu timbul pertanyaan ada apa, antara  PA, dengan pihak rekanan?

Proyek yang jumlahnya puluhan millyar  ini, wajar saja jadi bahan pertanyaan. Di tengah tengah masyarakat .mengingat. Natuna hanya mendapatkan  satu unit.pertanyaannya,  benarkah Kabupaten Natuna hanya kecipratan 1 paket ?.

Jika dikalkulasi dengan kegiatan sama, , pada tahun 2015, lalu, Natuna Kecipratan 2 unit paket PLTS, kapasitas  5 kwp.  Didaerah Pulau tiga.dari kementeriqn. ESDM, nilainya 2,5millyar .harga  penawaran 2,2 millyar lebih.

Dapat dikategorikan.  harga per unit.PLTS di desa Segeram, sekitar 1,1milyar,lebih. Sesuai dengan data yang ada. proyek PLTS dari KPDT, senilai, 21,1 milyar kebih, dibagi 1,1.bisa mencapai 19 unit. Sementara Natuna hanya Kecipratan 1 unit. Berarti ada sekitar  18  unit di Kabupaten Alor, Benarkah demikian.Apakah Kabupaten Natuna, yang berada di daerah perbatasan   hanya mendapatkan 1 unit, sementara kabupaten alor 18 unit. Atau jangan jangan ada yang “fiktif ‘. Semoga KPK, dapat membongkar kasus ini.Diharapkan Presiden, Jokowi, meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti nya.

Sementara itu , Triono. Selaku direktur PT Servindo,masih bungkam seribu bahasa. Beberapakali wartawan koran ini melakukan konfirmasi lewat SMS ngak ada tanggapan, pada hal komentar sang direktur sangat dibutuhkan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Saswita. PPTK kegiatan dari Satker Kementerian ini, lebih baik diam dari pada membalas SMS. /Roy.

Related posts