Natuna(MR)- Kunjungan kerja anggota DPD, komite VI. Bidang pembangun, mendapat pengaduan dari masyarakat, terkait buruknya pembangunan proyek tenaga surya, di Kabupaten paling Ujung utara .
Proyek dari Kementerian PDT, ditenggarai menyimpan sejumlah misteri. Proyek empuk, dari Pemerintah Pusat itu, di pastikan menjadi lahan ‘korupsi’ karena hingga selesai dibangun, proyek ini, blm ada serah terima, bahkan tidak ada pemeliharaan.
Menyikapi permasalahan diatas, Haripinto berjanji akan membawa persoalan ini, dalam rapat komite.DPD ‘ Kita akan lakukan rapat komite, agar kementerian tersebut, bisa memperbaikinya. Buat apa dibangun kalau tidak ada bermanfaat bagi masyarakat. Terangnya. Memang banyak pengaduan dari masyarakat, terkait proyek tenaga Surya.
Saya lihat di Natuna aja yang banyak permasalahan, daerah lain tidak juga. Sebab, mereka dilatih untuk melakukan perawatan. Ucapanya lagi. Masyarakat Natuna berharap, lewat DPD. RI, proyek tenaga Surya di Natuna dapat titik terang. Soalnya, Humas RI 1 , pernah berjanji akan menindak lanjuti pemberitaan ini, namun hingga sekarang hasilnya nihil.
Sebelumnya salah satu penggiat anti korupsi, Wan Sanusi telah menyoroti ,buruknya kinerja KPDT. Sebab. berbagai proyek terkucur, banyak menimbulkan polemik dimasyarakat. Sebagian besar proyek yang menuai kritikan, adalah sarana lampu penerangan, (Tenaga Surya).Pasalnya paket tersebut berpusat di daerah pedalaman dan terisolasi. Sehingga pihak rekanan, berpeluang untuk melakukan kecurangan.
Ditambah lagi, kurangnya keperdulian masyarakat sekitar, membuat paket tenaga Surya menjadi lahan empuk bagi ‘koruptor”Disisi lain masyarakat sangat senang dan bangga, adanya program Jokowi, terkait desa terang benderang, namun faktanya program ini, jauh dari kenyataan, karena para menteri yang ditugaskan untuk membenahi itu, tidak ‘serius” dalam menjalankan tugasnya.
Kendati proyek terlaksana, namun hasilnya, hanya sementara. Alhasil proyek mubajir. Pada hal, sudah berapa uang rakyat dihamburkan untuk pekerjaan itu. Jika ini tidak diperbaiki, bukan tidak mungkin, proyek milyaran ini, bakal jadi besi tua. Untuk itu KPK, diminta , segera mengusut sampai tuntas seluruh proyek Tenaga Surya di daerah Pesisir,perbatasan. Khususnya Natuna dan kabupaten Alor.Ucap Wan Sanusi.
Kita mau lihat sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menyikapi permasalahan ini. Kemarin Saya sudah Espos juga namun sampai sekarang belum ada niat baik dari pihak rekanan untuk melakukan perbaikan. Nilai proyek ini millyaran rupiah, jika hanya terpakai 5 bulan saja, kemana anggaran pemeliharaannya.?.
Data dihimpun wartawan koran ini, teryata proyek KPDT,(Kementerian pedesaan Daerah Tertinggal) pada tahun 2014, di desa segeram, dilaksanakan oleh Satuan Kerja pengembangan ,Daerah Khusus(Satker).
Proyek ini ditenggarai berada di dua kabupaten Kota, yang berbeda.Yakni Kabupaten Natuna Kepri dan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur,.Nilainyapun sangat fantastis. ,21 millyar lebih.
Pekerjaan pembangunan elektrifikasi lampu penerangan , dengan teknologi tenaga Surya, dari KPDT, ditemukan banyak kejanggalan. Proyek dengan nilai puluhan millyar itu, Paketnya disatukan. Permasalahan ini tentu mengundang tanda tanya. Kenapa paket nya disatukan?
Padahal dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 24 no3, hurup ,A, sudah jelas dikatakan, dalam melakukan pemaketan barang dan jasa, Pengguna Anggaran DILARANG, menyatukan ,atau memusatkan beberapa kegiatan, di beberapa lokasi atau Daerah , menurut sipat ,pekerjaan, dan tingkat efisiensinya, harus dilakukan di daerah masing masing.
Pasal 24 (1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
(2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Menilik persoalan ini, seharusnya Paket pekerjaan tidak boleh satu mata anggaran, didua lokasi yang berbeda.Namun kenyataannya, Peraturan Presiden, tersebut ditabrak oleh KPDT, lewat Satuan kerja, (Satker).
Dari hasil analisa diatas, PA, dikategorikan telah ,, mengangkangi Perpres 54 tahun 2010, serta perubahannya. Oleh sebab itu, dapat dipastikan, adanya “persekongkolan” antara PA, dengan pihak rekanan, dalam pelaksanaan proyek .
Disisi lain, dari hasil dokumen lelang ,dilakukan LPSE Jakarta, , dari 23 peserta , teryata ,PT Servindo berada pada urutan ke 21, dengan harga penawaran 21,115.369.000. Celakanya, pemilik PT ini, dinobatkan menjadi pemenang tender. Untuk itu sudah seharusnya KPK, melakukan penyelidikan terhadap kegiatan ini.
Persoalan lain, ditemukan ,lelang awal ,pada tgl 14/04/2014.sampai akhir 14/05/2014. masa kerja dimulai, 16/05/2014, sampai 16 /10/2014. Namun fakta lapangan, pekerjaan tersebut,berlanjut antara Pebruari – Maret.2015.dapat dipastikan ,pekerjaan sudah telat,
Adanya keterlambatan pekerjaan hingga 5 bulan, seperti pengakuan dari ketua RT,desa Segeram, yang menyebut, paket selesai antara bulan 3-5, sudah seharusnya perusahaan ini , diblack list dan dilakukan pemutusan kontrak. Termasuk dilakukan denda. Sayangnya, pihak pertama, sepertinya. tidak melakukan.sehingga pekerjaan berlanjut. Lalu timbul pertanyaan ada apa, antara PA, dengan pihak rekanan?
Proyek yang jumlahnya puluhan millyar ini, wajar saja jadi bahan pertanyaan. Di tengah tengah masyarakat .mengingat. Natuna hanya mendapatkan satu unit.pertanyaannya, benarkah Kabupaten Natuna hanya kecipratan 1 paket ?.
Jika dikalkulasi dengan kegiatan sama, , pada tahun 2015, lalu, Natuna Kecipratan 2 unit paket PLTS, kapasitas 5 kwp. Didaerah Pulau tiga.dari kementeriqn. ESDM, nilainya 2,5millyar .harga penawaran 2,2 millyar lebih.
Dapat dikategorikan. harga per unit.PLTS di desa Segeram, sekitar 1,1milyar,lebih. Sesuai dengan data yang ada. proyek PLTS dari KPDT, senilai, 21,1 milyar kebih, dibagi 1,1.bisa mencapai 19 unit. Sementara Natuna hanya Kecipratan 1 unit. Berarti ada sekitar 18 unit di Kabupaten Alor, Benarkah demikian.Apakah Kabupaten Natuna, yang berada di daerah perbatasan hanya mendapatkan 1 unit, sementara kabupaten alor 18 unit. Atau jangan jangan ada yang “fiktif ‘. Semoga KPK, dapat membongkar kasus ini.Diharapkan Presiden, Jokowi, meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti nya.
Sementara itu , Triono. Selaku direktur PT Servindo,masih bungkam seribu bahasa. Beberapakali wartawan koran ini melakukan konfirmasi lewat SMS ngak ada tanggapan, pada hal komentar sang direktur sangat dibutuhkan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Saswita. PPTK kegiatan dari Satker Kementerian ini, lebih baik diam dari pada membalas SMS. /Roy.
