Ngutang Sewa Sekretariat Mantan Sekretaris KPU Anambas Dipolisikan

Anambas, (MR)

MULYADI alias Kankan melaporkan mantan sekretaris KPUD, M. Yusuf kepada Polsek Siantan 12 april silam. Pelaporan itu dilakukan karena Kankan sudah cukup gerah akan tindakan Yusuf yang tak kunjung membayar hutang sewa sekretariat KPU sebesar Rp.293 Juta.

Menurut keterangan Kankan, hal ini bermula dari  datangnya M.Yusuf kepada dirinya untuk menyewa sejumlah ruangan guna dipakai untuk kantor sekretariat KPU. “Waktu itu KPU belum terbentuk, masih sekretariat. Yusuf mendatangi saya untuk menyewa 6 ruangan yang mau dipakai untuk kantor,” jelas Kankan sat ditemui di tempatnya.

Pada waktu itu terjadi kesepakatan antara Kankan dengan M.Yusuf untuk menyewa 6 buah ruangan tersebut dengan harga Rp.65 Juta selama setahun, renovasi kantor Rp26 juta, listrik Rp39 juta. Deal terjadi dan tertuang diatas kontrak kerja yang dibuat oleh M.Yusuf atas nama Sekretariat KPU. “Waktu itu kita deal dengan harga. Awalnya saya yag berinisiatif mengeluarkan kontrak. Tapi Yusuf bilang dia yang akan membuat kontrak. Saya bilang tidak keberatan sepanjang isi kontrak jelas dan tidak merugikan Saya,” Jelas Kankan.

Akan tetapi setelah 14 bulan KPU menyewa ruangan tersebut, Kankan belum pernah menerima sedikit pun dana sewa yang telah mereka sepakati bersama. Tidak jelas mengapa hal itu bisa terjadi, akan tetapi jelas Kankan merasa sangat dirugikan dengan perlakuan tersebut. “14 bulan mereka disini. Tapi tidak sepeserpun uang saya terima. Ditambah lagi ada tambahan biaya biaya makan minum sebesar Rp.162 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp.293 Juta,” Pungkas Kankan degan kesal.

Kankan mengaku sudah puluhan kali menagih secara lisan kepada Yusuf. Akan tetapi jawaban yang diberikan tidak pernah memberikan kepastian dan memuaskan. Kankan tetap saja mendapatkan jawaban ‘nanti saya bayar’ setiap kali dirinya mencoba menagih sewa tersebut. Tidak hanya kepada Yusuf, Kankan juga mencoba berkomunikasi kepada pimpinan KPU guna mencari jalan keluar yang jelas. Namun bukan jalan keluar yang didapatkan Kankan, akan tetapi malah tantangan. “Ada pimpinan KPU yang malah nantang. Dia bilang lapor saja ke polisi, saya tidak takut. Pernyataan itu disampaikan lewat telepon waktu itu. Padahal waktu dia keluar dari sini dia bilang dia akan bayar, dia akan urus. Tapi waktu ditagih omongannya seperti itu, kan orang tak benar itu, “ pungkasnya dengan nada panas.

Setelah cara lisan tidak bisa menjadi solusi yang efektif, Kankan menyurati Bupati KKA. Surat tersebut langsung mendapatkan respon positif. Terlihat Bupati segera menginstruksikan Sekda untuk mencari titik terang masalah tersebut. “Sekda langsung manggil KPU untuk mencoba memperjelas persoalan, akan tetapi tetap tidak ditemui jalan keluar yang jelas, sehingga usaha itupun mentok tanpa membuahkan hasil yang memuaskan,” kata Kankan.

Kedua kali Kankan mencoba menyurati sekretariat daerah KKA untuk mendapat kejelasan. Akhirnya melalui Asisten III Setda KKA, Surat Kankan mendapat balasan. Namun Kankan sangat menyayangkan, karena isi surat tersebut cukup mengecewakan dirinya. “Isi suratnya begini. Dana tersebut sudah cair, tidak ada lagi di keuangan. Yang artinya saya disuruh nagih langsung ke KPU, karena KPU sudah terima uangnya,” papar Kankan.

Merasa di pimpong dan dipermainkan, Kankan gerah. Dirinya tidak lagi cukup sabar menghadapi situasi ini, karena merasa tidak ada kejelasan. Akhirnya dirinya memutuskan untuk melaporkan perihal tersebut kepada Polsek Siantan guna diproses melalui jalur hukum yang berlaku. “Sudah berulang kali saya berniat baik, menagih dengan cara yang baik-baik juga. Tapi ternyata mereka tidak punya niat baik. Dalam surat perjanjian jelas kalau batas waktu pembayaran itu 31 Desember 2011. Tapi sampai sekarang tidak dibayar juga, jelas itu sebuah pelanggaran hukum, itu penipuan. Jangan main-main. Jadi saya laporkan saja ke Polsek. Supaya kita selesaikan dengan jalur hukum yang berlaku,” tegas Kankan.

Dikonfirmasi di kantor Polsek Siantan, Kapolsek Siantan, AKBP Wan Sanusi membenarkan tentang bahwa Kankan melaporkan M.Yusuf ke Polsek Siantan. Selanjutnya Sanusi mengungkapkan bahwa pada bulan Juli tahun 2011 lalu telah terjadi perjanjian untuk pembayaran hutang tersebut, dan dalam perjanjian dijelaskan bahwa paling lambat, sekretariat KPUD membayar hutang tersebut pada 31 Desember 2011. Surat perjanjian tersebut bernomor SPT/SET/KPU-KKA/VIII/2011 yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu pihak pertama KPUD oleh sekretarisnya Drs M.Yusuf dan pihak kedua Mulyadi (Kankan). “Namun sampai saat ini hutang piutang tersebut belum juga dibayarkan hingga akhirnya Mulyadi melaporkan ke polisi,” jelasnya.

Pihaknya kata Wan Sanusi akan mengembangkan kasus ini karena telah menyangkut dugaan penipuan dengan melakukan pemanggilan kepada Drs M.Yusuf dan bendaharanya serta Ketua KPUD yang akan dipanggil sebagai saksi. “Kita sudah adakan pemeriksanaan. Sejauh ini kita mengembangkan kasus ini kepada kasus penipuan dan akan segera memeriksa terlapor dan beberapa saksi yang disebutkan oleh Mulyadi alias Kankan. Yang pasti kita akan tetap kembangkan, untuk hasilnya saya belum bisa mengkonfirmasi sekarang,” paparnya. >> Eichiro/ Edo

 

Related posts